SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang melakukan penyekatan dan memutar balik kendaraan truk angkutan pasir dan tanah Over Dimensi Over Load (ODOL) di jalan raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit).
Tidak hanya kendaraan odol, petugas juga melakukan tindakan terhadap para pengemudi dump truk yang nekat parkir di bahu jalan.
"Kendaraan bermuatan lebih atau overload ini, rentan dengan bahaya, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Tak hanya itu, pasir basah juga dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan," kata Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama kepada Poskota, Sabtu, 3 April 2025.
Truk ODOL melanggar pasal 307 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: Antisipasi Kejahatan, Puluhan Pelaku Pungli di Serang Diamankan Polisi
"Jadi pengendara Odol bisa dikenakan pidana sesuai UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya penjara 2 bulan atau denda Rp500.000,” ucap dia.
Menurutnya, keberadaan kendaraan odol yang melintas di jalur Cirabit ini sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Masyarakat menilai keberadaan, kendaraan pengangkut pasir basah kerap menimbulkan jalan rusak dan kecelakaan lalu lintas. Dalam beberapa bulan terakhir, jalur Cirabit dijadikan tempat istirahat para pengemudi dump truk.
“Banyak truk pengangkut pasir yang parkir di sepanjang jalan Cirabit kerap mengakibatkan kemacetan serta kecelakaan lalulintas. Kami telah ingatkan, kalau mau istirahat carilah tempat parkir yang tidak mengganggu pengendara lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Manajer dan Pengawas SPBU di Serang Jadi Tersangka Dugaan Pengoplosan Pertamax
Fery menambahkan, penyekatan terhadap truk pengangkut pasir ataupun yang parkir sembarangan akan terus dilakukan agar masyarakat tidak lagi resah dan menjaga kamseltibcar lantas.
Ia berharap, tidak ada lagi kendaraan pengangkut yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.
“Kami berharap kedepan tidak ada lagi kendaraan odol ataupun kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Marilah kita bersama-sama menjaga kamseltibcar lantas di Kabupaten Serang,” ucapnya.