POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal kini menjadi salah satu ancaman nyata di dunia digital.
Tidak hanya menjerat korban dengan bunga mencekik dan penagihan kasar, para pelaku pinjol ilegal juga semakin pintar dalam menyusun strategi menjebak masyarakat.
Lebih mengerikan lagi, sejumlah modus operandi pinjol yang dilakukan tersebut bisa menyedot saldo rekening seseorang secara diam-diam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sendiri telah lama mengingatkan masyarakat akan bahaya pinjol ilegal.
Meski berbagai upaya pemblokiran dan edukasi telah digencarkan, nyatanya masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk terus beroperasi.
Untuk itu, memahami cara kerja pinjol adalah langkah pertama untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari jebakan utang pinjol ilegal.
Baca Juga: Cegah Risiko Pinjol Ilegal Sekarang, Kenali Cirinya di Sini!
Modus Pinjol Ilegal
Berikut ini tiga modus utama pinjol ilegal yang patut diwaspadai, seperti dikutip dari situs resmi AFPI, pada Sabtu, 3 Mei 2025.
1. Penawaran Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp atau SMS
Modus pertama yang paling umum dan sudah lama beredar adalah penawaran pinjaman lewat WhatsApp atau SMS.
Biasanya, pesan berisi tawaran pinjaman cepat cair, tanpa syarat, dan proses hanya dalam hitungan menit.
Namun, inilah awal jebakan yang bisa mengarah pada peretasan data pribadi hingga pembobolan rekening.
Padahal, dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dilarang keras bagi pelaku jasa keuangan untuk mengirimkan penawaran melalui jalur pribadi tanpa persetujuan.
Jika Anda menerima pesan semacam ini, jangan dibalas apalagi diklik tautannya. Langsung hapus dan blokir nomor pengirim untuk menghindari risiko lebih lanjut.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Pahami Dasar Hukum dan Cara Pelaporannya
2. Modus Transfer Dana Tanpa Persetujuan Korba
Modus ini tergolong baru dan sangat berbahaya. Tiba-tiba saja, sejumlah uang masuk ke rekening Anda, biasanya sekitar Rp1 juta.
Sekilas mungkin terlihat seperti rezeki nomplok. Tapi jangan salah, inilah pintu masuk bencana finansial.
Pinjol ilegal akan menganggap Anda telah “meminjam” uang tersebut, dan memaksa Anda membayar pinjaman beserta bunganya.
Jika tidak dibayar, mereka akan melakukan penagihan brutal, menyebarkan data pribadi Anda, hingga mengancam keselamatan.
Lalu, dari mana mereka bisa tahu nomor rekening kita? Jawabannya ada pada kebocoran data pribadi.
Entah dari aplikasi, situs belanja, hingga platform ilegal yang menyalin data pengguna.
Korban biasanya sulit melapor karena ketika kejadian berlangsung, pinjol ilegal tersebut sudah lenyap atau berganti nama dan kembali beraksi dengan wajah baru.
3. Iklan di Media Sosial dengan Nama dan Logo Menyesatkan
Modus ketiga ini juga sangat meresahkan yakni, penipuan melalui iklan media sosial.
Platform pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang sangat mirip dengan pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. Kadang hanya berbeda satu huruf, spasi, atau simbol.
Mereka bahkan dengan berani memasang logo OJK atau AFPI palsu untuk meyakinkan calon korban.
Iklan tersebut sering kali muncul di Facebook, Instagram, hingga TikTok. Sayangnya, banyak masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu.
Pasalnya, hanya dengan mengklik tautan, mengisi data pribadi, dan tanpa sadar akses pada data sensitif bisa digunakan untuk menagih atau bahkan membobol rekening.
Demikian informasi mengenai tiga modus pinjol ilegal yang berbahaya dan perlu kamu waspadai.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.