Daftar pinjaman online legal dan berizin OJK 2025 (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Galbay Pinjol Bisa Fatal, Simak Daftar Pindar Resmi OJK Sebelum Ajukan

Sabtu 03 Mei 2025, 17:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perubahan penting dalam regulasi sektor layanan keuangan digital. Istilah "pinjaman online" atau pinjol kini digantikan dengan "pinjaman daring" (pindar) guna menegaskan keberadaan layanan resmi yang terdaftar dan berizin.

Transformasi terminologi ini bukan sekadar kosmetik linguistik, melainkan bagian dari strategi nasional perlindungan konsumen.

OJK menilai bahwa konotasi negatif pada istilah "pinjol" perlu diubah dengan pendekatan yang lebih edukatif dan berorientasi hukum.

Daftar Resmi Pinjaman Daring Legal OJK 2025

Per Januari 2025, OJK mencatat terdapat 97 perusahaan pinjaman daring resmi yang telah mengantongi izin operasional. Daftar ini tidak mengalami perubahan sejak 29 Oktober 2024 dan menjadi acuan utama masyarakat dalam memilih penyedia layanan keuangan berbasis teknologi.

Baca Juga: Blokir Nomor Asing di HP Android? Gunakan Aplikasi Ini

Berikut beberapa contoh penyelenggara pindar resmi yang terdaftar:

Daftar pindar resmi yang terdaftar OJK

Daftar lengkap dapat diakses melalui situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id dan juga tersedia pada aplikasi OJK Mobile serta kanal media sosial OJK.

Cek Legalitas Pinjol: Langkah Preventif Wajib Konsumen

Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, OJK mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas penyelenggara sebelum melakukan transaksi pinjaman daring. Langkah ini bisa dilakukan dengan:

  1. Mengakses situs resmi OJK.
  2. Menghubungi Layanan Konsumen 157.
  3. Mengunduh aplikasi OJK Mobile.
  4. Memantau pengumuman resmi di media sosial OJK.

Sikap proaktif masyarakat menjadi benteng utama dalam mencegah kerugian akibat pinjaman ilegal. Terlebih, aplikasi pinjol ilegal kerap menyusup melalui media sosial, platform tidak resmi, atau file APK yang dikirimkan langsung ke ponsel korban.

Upaya Pemberantasan Pinjol Ilegal oleh OJK

Sepanjang 2024, OJK bersama Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan aparat penegak hukum telah memblokir lebih dari 1.500 entitas pinjol ilegal. Selain itu, sebanyak 8.500 rekening bank yang diduga terkait aktivitas pinjol ilegal dan judi daring juga telah ditindak.

Tak hanya penindakan, OJK menekankan pentingnya literasi dan inklusi keuangan digital di seluruh wilayah Indonesia, terutama daerah dengan tingkat literasi keuangan rendah.

Risiko Galbay dan Konsekuensi Hukum

Masyarakat juga perlu memahami bahaya gagal bayar (galbay) terhadap layanan pinjaman daring ilegal. Selain menyebabkan bunga membengkak, galbay juga dapat merusak reputasi keuangan pribadi karena tercatat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau dikenal sebagai BI Checking.

Data OJK mencatat lebih dari 31.000 pengaduan konsumen hingga November 2024. Mayoritas berasal dari korban pinjaman ilegal yang mengalami intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, hingga pencemaran nama baik.

Mengapa Istilah “Pindar” Lebih Relevan dari “Pinjol”?

Penggantian istilah pinjaman online menjadi pinjaman daring (pindar) memiliki dasar semantik dan strategis. OJK berharap istilah baru ini dapat:

Dengan istilah “pindar”, masyarakat diharapkan lebih mengenali layanan keuangan digital yang benar-benar terdaftar dan diawasi oleh negara.

Baca Juga: Ciro Alves Diganjar Kartu Merah Kontroversial di Laga Malut United vs Persib, Sang Istri: Sepak Bola Seharusnya Adil!

Tips Aman Menggunakan Pinjaman Daring

Untuk membantu masyarakat memilih layanan yang tepat, berikut panduan aman menggunakan pinjaman daring:

  1. Selalu periksa status legalitas aplikasi di situs OJK.
  2. Hindari aplikasi yang meminta akses ke seluruh data ponsel.
  3. Pastikan bunga dan tenor pinjaman tercantum secara transparan.
  4. Jangan tergiur promosi pinjaman cepat tanpa syarat.
  5. Laporkan jika ada intimidasi atau pelanggaran privasi.

Daftar pinjaman daring resmi OJK tahun 2025 menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan terpercaya. OJK tidak hanya berperan sebagai regulator, namun juga sebagai pelindung masyarakat dari praktik-praktik keuangan yang merugikan.

Dengan memahami legalitas layanan dan risiko pinjol ilegal, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi finansial. Gunakan hanya layanan pindar resmi berizin OJK untuk masa depan keuangan yang aman, transparan, dan terpercaya.

Tags:
OJK 2025Cek Legalitas PinjolDaftar Pinjol Resmi OJKPindar Legal 2025Pinjaman Daring

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor