Berikut ini cara cek penerima bantuan PIP termin 2 tahun 2025 secara online. (Sumber: kemdikbud.go.id)

EKONOMI

Cara Cek dan Cairkan Dana Bantuan PIP Termin 2 Tahun 2025: Syarat dan Jadwal Terbaru

Sabtu 03 Mei 2025, 13:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memulai pencairan dana bansos (bantuan sosial) Program Indonesia Pintar (PIP) termin kedua tahun 2025.

Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan yang layak.

Pada termin kali ini, dana PIP telah ditransfer ke rekening penerima melalui bank-bank penyalur terpilih, seperti BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengurangi angka putus sekolah dan memastikan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Simak! Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud 2025 Termin 2, Saldo Cair Segini

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menegaskan bahwa bantuan PIP menjadi salah satu solusi untuk membantu keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. "Dana ini bisa digunakan untuk membeli seragam, buku, alat tulis, hingga biaya transportasi ke sekolah," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 29 April 2025.

Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berikut rincian bantuan PIP yang diterima siswa per tahun:

Dana ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, biaya transportasi, hingga biaya kursus atau praktik.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2022, penyaluran PIP dibagi dalam tiga termin:

Baca Juga: Bantuan PIP Termin 2 2025 Dicairkan Mulai Bulan Mei: Ini Cara Cek Penerima Pakai NIK dan NISN, serta Besaran Dana per Jenjang Pendidikan

Cara Cek Status Penerima PIP Termin 2

Cara Pencairan Dana PIP di Bank

  1. Aktivasi Rekening (jika belum aktif):
  1. Penarikan Dana:

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Inilah Jadwal Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025, Simak Perbedaannya dengan Termin 1

Dengan adanya pencairan PIP termin kedua ini, diharapkan semakin banyak siswa yang terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikannya.

Pemerintah mengimbau para penerima manfaat untuk segera mengecek status dan mencairkan dana sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif mengawasi penyaluran dana PIP ini. Jika menemukan indikasi penyimpangan atau penyelewengan, dapat segera melapor melalui saluran pengaduan resmi Kemendikbudristek.

Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar program bantuan pendidikan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masa depan anak Indonesia.

Tags:
PIP Termin 2bantuan PIP dana PIPKemendikbudristekpencairan dana bansos Program Indonesia Pintar PIP

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor