Cara membersihkan SLIK OJK secara legal, durasi penghapusan, dan tips mencegah blacklist di sistem perbankan. (Freepik)

EKONOMI

Berapa Lama Data Hitam di SLIK OJK Bisa Dihapus? Ini Fakta Lengkapnya!

Sabtu 03 Mei 2025, 13:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang masih bingung mengenai berapa lama blacklist BI Checking atau SLIK OJK bisa terhapus. Apakah benar informasi yang beredar bahwa data akan bersih dengan sendirinya setelah 5 tahun? Atau ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar riwayat kredit kembali normal?

Pertanyaan-pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi mereka yang pernah mengalami kendala dalam pengajuan pinjaman karena tercatat dalam daftar hitam.

Sebenarnya, tidak ada penghapusan otomatis untuk data hitam di sistem SLIK OJK. Beredar mitos bahwa setelah 5 tahun, riwayat kredit buruk akan hilang, namun kenyataannya tidak sesederhana itu.

Jika utang atau tunggakan belum dilunasi, data tersebut akan tetap tersimpan dan memengaruhi kelayakan kredit seseorang di masa depan. Lalu, bagaimana cara membersihkannya?

Baca Juga: Utang Pinjol Jadi Viral di Facebook? Hati-Hati, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Artikel ini akan membahas secara lengkap durasi penghapusan blacklist, syarat pembersihan, serta solusi praktis bagi yang ingin memperbaiki riwayat kredit.

Selain itu, juga akan mengungkap sisi lain dari memiliki data hitam ternyata, ada beberapa keuntungan yang mungkin tidak banyak orang sadari. Simak penjelasannya berikut ini berdasarkan dari channel YouTube Tools Pinjol.

Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?

Sebelumnya, sistem pencatatan riwayat kredit nasabah dikenal dengan nama BI Checking, yang dikelola oleh Bank Indonesia. Namun, sejak 2018, sistem ini beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fungsinya tetap sama, yaitu mencatat skor kredit dan riwayat pembayaran pinjaman seseorang, baik di bank, fintech legal, maupun lembaga keuangan lainnya. Jika pernah menunggak pembayaran, nama Anda bisa masuk daftar hitam (blacklist) dan memengaruhi pengajuan kredit di masa depan.

Baca Juga: Waspada! Ini Alasan Kenapa Perlu Hindari Pinjol Ilegal

Berapa Lama Data Hitam Tersimpan di SLIK OJK?

Beredar informasi bahwa data hitam akan otomatis terhapus setelah 5 tahun. Namun, faktanya tidak demikian. Berikut penjelasannya:

  1. Tidak Ada Penghapusan Otomatis
  1. Jika Tidak Dilunasi, Data Tetap Ada
  1. Pengecualian: Penghapusan oleh Asuransi

Solusi Membersihkan Data Hitam di SLIK OJK

Bagi yang ingin memperbaiki riwayat kredit, berikut langkah-langkahnya:

  1. Lunasi Seluruh Tunggakan
  1. Ajukan Pemutakhiran Data ke OJK
  1. Cek Kembali Riwayat Kredit

Mengapa Data Hitam Justru Bisa Menguntungkan?

Meski terdengar kontroversial, memiliki riwayat kredit buruk bisa memberikan efek positif, seperti:

Baca Juga: Cek Perbedaan Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal, Waspada Jangan sampai Terjerat Platform Abal-abal

Data hitam tidak otomatis hilang setelah 5 tahun. Satu-satunya cara membersihkannya adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Jangan panik jika masuk blacklist. Manfaatkan momentum ini untuk memperbaiki kebiasaan finansial.

Prioritaskan kebutuhan pokok. Jika ekonomi belum memungkinkan, jangan memaksakan melunasi utang dengan cara yang memberatkan.

Memahami mekanisme penghapusan data hitam di SLIK OJK merupakan langkah penting bagi siapa pun yang ingin memperbaiki riwayat kreditnya.

Ingatlah bahwa kunci utamanya adalah melunasi seluruh tunggakan dan memastikan pembaruan data dilakukan oleh lembaga keuangan terkait. Dengan begitu, peluang untuk kembali mendapatkan akses pinjaman yang sehat akan terbuka lebar.

Jangan biarkan data hitam menghalangi langkah Anda menuju stabilitas. Manfaatkan momen ini untuk membangun kebiasaan keuangan yang lebih baik, seperti disiplin menabung dan menghindari utang yang tidak produktif.

Tags:
penghapusan blacklistdata hitamSLIK OJK bisaBI Checkingblacklist BI Checking

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor