Ilustrasi. Ditagih debt collector dari pinjol ilegal meskipun tidak ajukan pinjaman. (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

EKONOMI

Awas! Marak Kasus Pinjol Ilegal yang Transfer Dana ke Rekening Tanpa Persetujuan

Sabtu 03 Mei 2025, 20:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal menggunakan berbagai cara untuk menjerat korban, salah satunya adalah mentransfer sejumlah dana ke rekening seseorang tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.

Modus ini sering disebut sebagai “salah transfer” atau “transfer tanpa pengajuan.” Setelah dana masuk, pelaku akan menghubungi penerima, mengklaim bahwa dana tersebut adalah pinjaman yang harus dikembalikan beserta bunga tinggi.

Dalam banyak kasus, penagihan dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, bahkan penyebaran data pribadi korban.

Baca Juga: Pinjol Mudah Cair 2025: Solusi Cepat Tanpa BI Checking, Legal dan Aman

Praktik ini dimungkinkan karena pinjol ilegal kerap memperoleh data pribadi masyarakat secara tidak sah.

Data seperti nomor rekening, nomor telepon, hingga foto KTP dapat dibeli dari pasar gelap atau diperoleh melalui aplikasi pinjol ilegal yang pernah diunduh pengguna. Dengan data tersebut, pelaku dapat mentransfer dana dan memulai skema penipuan.

Menurut OJK, pinjol ilegal tidak mematuhi regulasi perlindungan konsumen, sehingga mereka bebas melakukan praktik yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Hindari Galbay Pinjol! Ini Cara Mengatasi Teror dan Ancaman dari DC Ilegal

Kasus Penipuan Pinjol Ilegal

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah dua kasus nyata yang menunjukkan bagaimana pinjol ilegal menjalankan modus transfer dana tanpa persetujuan.

Pada Juli 2022, seorang pengguna media sosial di Jakarta mengaku menerima transfer sebesar Rp1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia, sebuah entitas yang diduga sebagai pinjol ilegal.

Pengguna tersebut memastikan tidak pernah mengajukan pinjaman atau berhubungan dengan perusahaan tersebut.

Beberapa hari kemudian, ia dihubungi melalui WhatsApp dan diminta mengembalikan dana beserta bunga.

Ketika menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadinya. Kasus ini menjadi viral di media sosial, dan OJK akhirnya memblokir aplikasi terkait setelah menerima laporan.

Kasus lain terjadi pada tahun 2024, melibatkan seorang karyawan swasta di Surabaya. Ia tiba-tiba menerima transfer Rp800.000 ke rekeningnya dari sebuah akun yang tidak dikenal.

Tak lama setelah itu, ia mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai debt collector, menuntut pengembalian dana sebesar Rp1.200.000 dalam waktu tiga hari.

Ia melaporkan kejadian ini ke polisi, yang kemudian mengkonfirmasi bahwa pelaku adalah bagian dari sindikat pinjol ilegal yang menggunakan data pribadi curian untuk menjalankan skema penipuan.

Kedua kasus ini menunjukkan bahayanya modus pinjol ilegal. Mereka tidak hanya memanfaatkan data pribadi, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis agar korban membayar jumlah yang tidak wajar.

Modus transfer tanpa persetujuan dilakukan oleh pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest/News)

Langkah Melindungi Diri dari Pinjol Ilegal

Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah preventif.

Jika Anda menerima transfer dana yang tidak dikenal, jangan gunakan dana tersebut dan segera laporkan ke bank untuk meminta penahanan dana.

Simpan bukti transfer, seperti tangkapan layar mutasi rekening, sebagai bukti jika diperlukan untuk laporan polisi.

Selain itu, hindari mengklik tautan atau menghubungi nomor yang mengatasnamakan pinjol melalui SMS atau WhatsApp.

Pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman dari platform yang terdaftar di OJK, yang dapat dicek melalui situs resmi ojk.go.id atau melalui kontak OJK di nomor 157.

Tags:
pinjol ilegal pinjol transfer dana tanpa persetujuanpenipuan pinjaman onlinemelindungi diri dari pinjolOJK penagihan pinjol ilegal

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor