Kenali ciri-ciri pinjol ilegal dan cara mengeceknya. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

EKONOMI

Waspada Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Kenali Tanda-Tandanya dan Cara Cek Legalitasnya di Sini!

Jumat 02 Mei 2025, 18:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kemudahan dan syarat akses pinjaman online (pinjol) memungkinkan oknum tak bertanggung jawab bisa manfaatkan kesempatan melalui modus penipuan.

Tak sedikit dari korban yang terjerat utang dengan bunga mencekik, data pribadi tersebar, hingga diteror oleh debt collector (DC).

Maraknya pinjaman online ilegal, membuat Anda harus lebih waspada saat akan menggunakan layanan pinjaman ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas layanan keuangan termasuk pinjol, telah mengingatkan masyarakat agar lebih teliti terhadap memilih aplikasi pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi.

Baca Juga: Dapat Transferan dari Pinjol Ilegal Padahal Gak Pinjam Uang? Jangan Senang Dulu, Ini Bahayanya

Walaupun OJK telah memblokir sejumlah pinjol ilegal, tapi tidak menutup kemungkinan masih banyak pinjol baru yang terus bermunculan.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar atau berizin OJK.

2. Menggunakan SMS/WhatsApp sebagai media penawaran.

Baca Juga: Update Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK per 1 Mei 2025, Cek Informasi Lengkapnya di Sini!

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari.

4. Biaya tambahan lainnya tinggi hingga mencapai 40% dari nilai pinjaman.

5. Jangka waktu pelunasan tidak sesuai kesepakatan dan biasanya lebih singkat.

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan data penting pribadi lainnya. Data tersebut nantinya digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Aman Digunakan di Tahun 2025

7. Penagihan tidak beretika seperti meneror, intimidasi, hingga pelecehan.

8. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak tersedia layanan pengaduan.

Untuk memastikan aplikasi pinjol yang ingin Anda gunakan itu aman dan sudah terdaftar di OJK, silahkan ikuti langkah-langkah mengecek legalitasnya berikut ini.

Cara Cek Legalitas Pinjol

Baca Juga: Merinding! Gagal Bayar Pinjol Ini Aset Bisa Disita? Cek Fakta dan Perbedaanya dengan Pindar di Sini

Melalui situs OJK

Melalui WhatsApp OJK

Gunakan Aplikasi “Cek Fintech” dari Kominfo

Hindari Mengunduh Aplikasi dari Sumber Tidak Resmi

Tags:
DCCara Cek Legalitas Pinjol di OJKCara Cek Legalitas PinjolCiri-Ciri Pinjol IlegalPinjol IlegalPinjol OJKPinjol

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor