Ilustrasi. Waspada aplikasi pinjol ilegal rupanya bisa menyadap data pada ponsel hingga adanya ancaman teror dari DC. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Waspada! Aplikasi Pinjol Ilegal Bisa Sadap Data Ponsel dan Ancaman Teror dari DC

Jumat 02 Mei 2025, 20:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal terus menuai kontroversi, terutama karena praktik-praktik tidak etis yang dilakukan oleh sebagian penyedia jasa tersebut.

Salah satu cerita datang dari seorang YouTuber dan pengembang aplikasi, Mr Bert, yang membagikan pengalamannya menjadi korban intimidasi dari debt collector atau DC pinjol, padahal ia tidak pernah mengajukan pinjaman.

Teror dari Debt Collector Tanpa Alasan Jelas

Baca Juga: 5 Tips Hadapi Aplikasi Pinjol yang Suka Ancam via Telepon

Dikutip dari YouTube Mr Bert pada Jumat, 2 Mei 2025, ia mengaku dihubungi oleh seorang DC dari aplikasi pinjaman online yang cukup dikenal.

Tanpa basa-basi, penelepon tersebut langsung menuduhnya sebagai penjamin dari seorang peminjam bernama "Budi" (nama disamarkan), yang diklaim telah gagal membayar utangnya.

Tanpa memperkenalkan diri dengan jelas, si penagih menyampaikan tekanan psikologis. Ia yang bingung dan terkejut, langsung mempertanyakan dari mana si penagih mendapatkan nomor teleponnya.

Baca Juga: Cara Menghindari Galbay Pinjol Tanpa Teror DC Lapangan, Ini Solusi Aman Versi OJK

"Katanya saya dijadikan penjamin oleh Budi. Masalahnya, saya bahkan tidak merasa dekat dengannya," ujar Mr Bert dalam videonya.

Setelah itu, MisterBird terus mendapat teror melalui SMS dan WhatsApp dari berbagai nomor tidak dikenal.

Pesan-pesan itu menyebutkan dirinya sebagai penjamin, dan terus menekannya agar ‘Budi’ segera melunasi pinjaman.

Data Diambil Tanpa Izin: Apakah Aplikasi Menyadap?

Merasa curiga, MisterBird mencoba menyelidiki. Ia mengunduh aplikasi pinjaman online tersebut dan mendapati bahwa aplikasi meminta berbagai akses sensitif seperti lokasi, kontak, mikrofon, hingga akses telepon.

Ia menyadari bahwa data pribadinya bisa saja diambil dari ponsel milik temannya, "Budi", tanpa sepengetahuannya.

"Tanpa sadar, data kamu telah diakses dan digunakan oleh aplikasi. Mereka bisa saja membaca kontak, lokasi, bahkan situs yang kamu kunjungi," ungkapnya.

Praktik seperti ini memunculkan pertanyaan serius soal keamanan data dan etika perusahaan pinjol ilegal dalam menjalankan layanannya.

Banyak pengguna yang tidak menyadari bahwa aplikasi-aplikasi ini diam-diam mengumpulkan informasi dari ponsel mereka.

Cara Menghindari Penyalahgunaan Data oleh Aplikasi Pindar atau Pinjol Ilegal

MisterBird juga membagikan cara untuk membatasi akses aplikasi terhadap data pribadi di Android, antara lain:

1. Masuk ke menu Pengaturan di ponsel.

2. Pilih Aplikasi dan cari aplikasi pinjaman online yang terpasang.

3. Masuk ke bagian Izin Aplikasi.

4. Tolak akses ke kamera, lokasi, mikrofon, dan telepon jika tidak diperlukan.

5. Aktifkan opsi hapus izin jika aplikasi tidak digunakan, jika tersedia.

Untuk pengguna iOS, Apple memiliki sistem izin yang lebih ketat, sehingga aplikasi-aplikasi seperti pinjol ilegal lebih sulit menyusup.

Apakah Harus Membayar Utang Pinjol Ilegal?

Pertanyaan ini sering muncul. Menurut MisterBird, keputusan membayar atau tidak kembali kepada masing-masing individu.

Namun, ia menegaskan pentingnya mengetahui legalitas aplikasi tersebut.

Jika aplikasi pinjol terbukti ilegal, pengguna sebaiknya mencari informasi dari OJK atau lembaga berwenang sebelum memutuskan tindakan hukum.

Bijak Menggunakan Pinjaman Online

MisterBird mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan bijak saat menggunakan layanan pinjaman online.

Jangan sampai niat mendapatkan dana cepat malah berujung pada penyalahgunaan data dan tekanan psikologis.

"Jangan asal unduh aplikasi. Periksa izin yang diminta dan jangan sembarangan memberikan data pribadi, apalagi menunjuk orang lain sebagai penjamin tanpa sepengetahuan mereka," tegasnya.

Tags:
aplikasi pinjol ilegalsadap data ponseldebt collector pinjaman online pinjol ilegalpinjol DC PinjolDC

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor