Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal

Jumat 02 Mei 2025, 22:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman berbasis online, ketahuilah bahwa jenis pinjaman berbasis online ini ada pinjaman darurat atau Pindar legal, ada pinjaman online atau pinjol ilegal.

Pindar legal merupakan pinjaman darurat berbasis online yang keberadaannya resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Berbeda dengan pinjol ilegal yang justru ternyata keberadaanya ilegal alias tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Panggilan Spam dari Dc Pinjol Ilegal Ganggu Hari Anda? Begini Cara Atasinya Secara Otomatis

Namun, keduanya memiliki persamaan yakni sama-sama pinjaman berbasis online. Meski begitu, pinjol ilegal dan Pindar legal ternyata memiliki perbedaan yang signifikan. Masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal yang masih bertebaran di internet.

Apabila ingin mengajukan pinjaman secara online, upayakan untuk memilih Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Masyarakat juga harus waspada terjerat pinjol ilegal yang tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.

Maka dari itu simak ciri-ciri pinjol ilegal serta ciri-ciri Pindar legal atau pinjaman darurat resmi terdaftar di OJK.

Baca Juga: Apa Risiko Terburuk Jika Galbay Pinjol? Berikut Info Lengkapnya

Saat ini, dalam mengajukan pinjaman online tentunya harus tetap hati-hati. Sebab, masih banyak pinjol ilegal yang bertebaran.

Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, penting bagi kamu yang akan mengajukan Pindar untuk mengetahui ciri-cirinya berikut ini.

Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Baca Juga: Cara Menghindari Galbay Pinjol Tanpa Teror DC Lapangan, Ini Solusi Aman Versi OJK

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak Pindar legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Bagi kamu yang akan menggunakan Pindar, usahakan untuk memilih pinjaman yang legal serta terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Update Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK per 1 Mei 2025, Cek Informasi Lengkapnya di Sini!

Sebab, apabila kamu memilih pinjol ilegal, bisa beresiko membahayakan data pribadimu.

Saat ini, Pinjol ilegal tengah bertebaran. Untuk itu, wajib untuk mengetahui apa saja ciri-ciri Pindar legal dan resmi berizin OJK.

Hal tersebut demi menjaga keamanan data pribadi agar tidak terjerumus ke pinjol ilegal. Berikut simak ciri-ciri pinjol legal yang aman dan resmi:

1. Memiliki legalitas dan izin resmi OJK

Pindar legal tentunya memiliki izin resmi dari OJK. Selain itu, pinjol resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak

2. Memiliki website dan aplikasi resmi

Pastikan Pindar yang kamu pilih memiliki website resmi, serta aplikasi yang terdaftar di Google Play Store dan AppStore.

Waspada terhadap Pindar yang menggunakan media sosial sebagai salurannya, serta menggunakan link untuk mengunduh aplikasi.

Sebab itu merupakan ciri dari pinjol ilegal. Sebaiknya hindari pinjaman online ilegal tersebut.

3. Bunga dan Syarat yang Transparan

Pindar resmi akan memberikan informasi mengenai bunga dan syarat yang jelas dan transparan.

4. Melindungi data nasabah

Pindar resmi akan melindungi data pribadi nasabah. Mereka akan menjamin kerahasiaan dan keamanan data pribadi kamu.

Demikian cara membedakan antara pinjol ilegal, serta Pindar legal melalui ciri-cirinya masing-masing.

Tags:
pinjol ilegal PindarPindar legal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor