POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online telah menjadi solusi populer bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana cepat tanpa jaminan.
Di tengah kemudahan yang ditawarkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pindar untuk melindungi konsumen.
Bagi Anda sebagai peminjam dana, memahami informasi di luar peraturan teknis, seperti hak, kewajiban, dan cara melindungi diri, sama pentingnya dengan mematuhi aturan yang ditetapkan OJK.
Baca Juga: 6 Risiko Fatal Gagal Bayar Pindar, Simak Dampak dan Solusinya
Hak dan Tanggung Jawab Peminjam Dana Pindar
Sebagai peminjam dana di platform pindar, Anda memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai produk pinjaman.
Menurut OJK, penyelenggara pindar wajib menyediakan ringkasan informasi produk, termasuk suku bunga, biaya tambahan, jangka waktu pinjaman, dan risiko yang mungkin timbul.
Anda juga berhak mendapatkan perlindungan data pribadi dan layanan pengaduan jika terjadi masalah.
Namun, bersama hak tersebut, Anda juga memiliki tanggung jawab. OJK menekankan bahwa peminjam harus meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial, serta membaca perjanjian pinjaman dengan saksama sebelum menandatanganinya.

Selain itu, peminjam wajib memberikan informasi yang akurat saat mengajukan pinjaman, seperti identitas diri dan rekening bank pribadi.
Memberikan data palsu dapat menyebabkan penolakan pengajuan atau masalah hukum. OJK juga mendorong peminjam untuk menggunakan dana pinjaman secara produktif, misalnya untuk modal usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.
Dengan memahami hak dan tanggung jawab ini, peminjam dapat menghindari jebakan utang yang sulit dilunasi.
Baca Juga: OJK Keluarkan Peraturan Pindar Baru, Debitur Diuntungkan?
Kewajiban Mematuhi Aturan OJK
OJK telah menetapkan sejumlah aturan untuk melindungi peminjam dan memastikan praktik pindar berjalan secara adil.
Salah satu aturan penting adalah batas maksimum bunga pinjaman, yaitu 0,8% per hari, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tahun 2020.
Peminjam wajib memastikan bahwa penyelenggara pindar yang dipilih telah terdaftar atau berizin di OJK untuk menghindari platform ilegal yang tidak mematuhi batas bunga ini.
Peminjam juga harus mematuhi ketentuan waktu pembayaran yang disepakati dalam perjanjian.
Jika gagal membayar setelah 90 hari sejak jatuh tempo, peminjam dapat masuk ke daftar hitam Fintech Data Center, yang membatasi akses ke layanan pinjaman di platform lain atau bahkan perbankan.
Namun, utang tidak otomatis dianggap lunas setelah 90 hari, penyelenggara tetap dapat mengambil langkah hukum untuk menagih.
Oleh karena itu, jika mengalami kesulitan membayar, peminjam disarankan untuk menghubungi penyelenggara pindar untuk meminta keringanan atau restrukturisasi pinjaman.