“Kami akan terus gencarkan penindakan terhadap bandar dan jaringan judi online. Baik yang berada di dalam negeri, maupun yang beroperasi dari luar. Kami tidak akan kasih ruang bagi pelaku,” kata Wahyu, Bareskrim Polri, Jumat, 2 Mei 2025
Baik Polri maupun PPATK berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran menggiurkan dari situs-situs judi online.
“Teknologi informasi seharusnya jadi alat untuk membangun, bukan menghancurkan. Mari kita manfaatkan internet untuk hal positif: belajar, bekerja, berinovasi. Bukan buat berjudi,” kata Ivan.
Kedua lembaga menegaskan, komitmen pemberantasan judi online tidak akan berhenti. Kolaborasi, strategi, dan penguatan hukum akan terus dikembangkan demi menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari jeratan perjudian digital. (cr-3)