Ilustrasi literasi keuangan dan jeratan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Indeks Literasi Keuangan Meningkat, Jeratan Pinjol Ilegal Masih Merajalela

Jumat 02 Mei 2025, 21:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa Indeks Literasi Keuangan masyarakat Indonesia terus mengalami peningkatan.

Namun meski begitu banyak masyarakat yang masih terjerat oleh pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang semakin mengkhawatirkan.

Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan jika berbagai langkah terus diambil untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait perbedaan pinjol legal dan ilegal.

“Ada dua yang legal itu di bawah pengawasan OJK dan yang ilegal itu berjalan di luar hukum dan tidak terdaftar di OJK. Pinjol ilegal yang menyengsarakan masyarakat,” ucapnya saat dalam konferensi pers hasil SNLIK 2025 Jumat, 2 Mei 2025.

Baca Juga: Cara Menghindari Galbay Pinjol Tanpa Teror DC Lapangan, Ini Solusi Aman Versi OJK

Friderica mengatakan pinjol ilegal acap kali menerapkan bunga tinggi dan cara penagihan yang intimidatif serta menekan.

Bahkan tidak sedikit kasus penagihan ini berujung pada hal ekstrem akibat tekanan dari debt collector (DC).

Dorong Tingkatkan Kesadaran

Kebiasaan dalam mengajukan pinjaman ini, dinilai tidak bijak. OJK melihat masyarakat mengajukan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif dan kerap menimbulkan masalah.

Hal ini berkaitan karena adanya tren FOMO (Fear of Missing Out) yang berujung pada budaya konsumtif.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Ini Alasan Perempuan Lebih Sering Terjerat Pinjol

Selain itu, OJK menyarankan jika membutuhkan pinjaman sebaiknya digunakan untuk hal produktif seperti modal usaha.

“Kita mendorong penggunaan pinjaman daring (pindar) untuk hal produktif, seperti modal usaha. Tapi kenyataaannya banyak yang menggunakan untuk kebutuhan konsumfit yang berujung pada kondisi banyak utang,” kata Friderica.

Meski adanya peningkatan indeks literasi keuangan dari 20,82 persen di tahun 2024 dan menjadi 24,90 persen di tahun 2025, tetapi indeks inklusinya turun menjadi 4,4 persen.

Pihaknya juga berkomitmen terus meningkatkan edukasi tentang keuangan dan menegaskan terus melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.

Baca Juga: Apakah Hapus Data di Aplikasi Pinjol Bisa Lunas Otomatis Bagi Nasabah Galbay Bayar Utangnya? Inilah Penjelasannya

Kendati demikian, untuk mencegah dan menekan ekosistem pinjol ilegal. OJK dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan terus berupaya memblokir dan memberikan edukasi pada masyarakat.

“Kami akan terus dan sudah menyebarkan konten literasi digital yang diakses oleh lebih dari 3,3 juta masyarakat Indonesia,” pungkasinya.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online dan juga bukan saran keuangan. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
debt collector pinjaman online ilegalpinjol ilegal Literasi KeuanganOJK

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor