Ilustrasi. Penjelasan mengenai galbay atau gagal bayar pindar (pinjaman daring) yang perlu diketahui. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Heboh Ancaman Penagihan Pindar Dikawal Polisi: Fakta atau Sekadar Teror?

Jumat 02 Mei 2025, 13:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus gagal bayar pinjaman daring (pindar) kembali menjadi perbincangan hangat, terlebih setelah munculnya kabar bahwa penagihan utang oleh pihak penyedia layanan pindar akan dilakukan dengan kawalan polisi.

Isu ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang tengah terlilit utang pindar.

Ridho Damanik, kreator konten edukasi pindar di channel YouTube Gudang Pinjol Indonesia, dalam unggahan terbarunya mengungkapkan bahwa banyak netizen yang mengirimkan pesan kepadanya tentang ancaman dari debt collector atau DC pindar yang mengklaim akan membawa aparat kepolisian saat melakukan penagihan.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Membedakan Pindar Resmi OJK dan Ilegal, Jangan Sampai Salah Pilih!

Penagihan Pindar dengan Polisi adalah Hoaks

Menurut Ridho, dikutip dari YouTube Gudang Pinjol Indonesia pada Jumat, 2 Mei 2025, ancaman tersebut tidak berdasar dan termasuk dalam bentuk teror psikologis yang sengaja dikirimkan untuk menakut-nakuti debitur.

Ia menegaskan bahwa penagihan utang pinjaman daring adalah ranah hukum perdata, bukan pidana.

Artinya, proses penagihan tidak melibatkan tindakan represif seperti penangkapan atau pengawalan oleh polisi.

"Hukum perdata mengatur hubungan antara individu atau badan hukum.

Baca Juga: Syarat Ajukan Pindar di Aplikasi Pinjamin, Apa Saja yang Diperlukan?

Jadi, jika ada perjanjian utang-piutang, itu menjadi hukum bagi para pihak yang terlibat.

Tidak ada dasar hukum bagi polisi untuk ikut campur dalam penagihan yang sifatnya perdata," jelas Ridho.

Data Gagal Bayar Capai Rp1,94 Triliun

Data terbaru mencatat bahwa hingga Januari 2025, total nilai gagal bayar pindar yang telah menunggak selama lebih dari 90 hari mencapai Rp1,94 triliun.

Angka ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak penyelenggara pindar, terutama yang tidak terdaftar atau merupakan pinjol ilegal, menggunakan segala cara agar debitur tetap membayar, termasuk melalui ancaman hoaks.

Ridho mengingatkan bahwa jika menerima ancaman atau pesan yang mengandung unsur pencemaran nama baik, intimidasi, atau kebohongan, masyarakat dapat melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak kepolisian.

Jika terbukti dilakukan oleh penyelenggara pindar legal, OJK bisa mencabut izin operasional perusahaan tersebut.

Prosedur Hukum Gagal Bayar Pindar

Dalam kasus gagal bayar, satu-satunya jalur hukum yang bisa ditempuh oleh pihak penyedia pindar adalah mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) melalui pengadilan.

Proses ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata), yang mengatur prosedur penyelesaian sengketa perdata tanpa melibatkan tindakan represif.

"Jika kalian digugat karena wanprestasi, itu adalah hal yang wajar dalam hukum perdata. Namun, kalian tidak akan ditangkap atau dipenjara hanya karena gagal bayar pindar," ujar Ridho menenangkan.

Jangan Takut Gagal Bayar

Ridho menutup pesannya dengan memberikan semangat kepada masyarakat yang terjebak utang pindar.

Menurutnya, lebih baik menghadapi konsekuensi gagal bayar daripada terus-menerus hidup dalam tekanan finansial yang bisa merusak masa depan.

"Masa depan kalian lebih penting daripada utang pindar. Jangan sampai karena takut diancam, kalian mengorbankan kesehatan mental dan kehidupan kalian," pungkasnya.

Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Ia mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi, memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pindar, serta berani melapor jika mendapat perlakuan yang tidak sesuai hukum.

Edukasi dan kesadaran hukum adalah kunci untuk keluar dari jerat penyedia layanan keuangan yang menjerumuskan.

Tags:
polisigagal bayar galbaydebt collector pindar legalpindar OJKpindarDC pindarDCpenagihanancaman

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor