Gubernur Jakarta Larang Sekolah Tarik Pungutan Tanpa Persetujuan Disdik

Jumat 02 Mei 2025, 13:38 WIB
Warga menerima ijazah dari program pemutihan ijazah di Balai Kota Jakarta, Jum'at, 2 Mei 2025. Pada program tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyerahkan ijazah yang tertunda kepada 371 siswa. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Warga menerima ijazah dari program pemutihan ijazah di Balai Kota Jakarta, Jum'at, 2 Mei 2025. Pada program tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyerahkan ijazah yang tertunda kepada 371 siswa. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa setiap pungutan dari sekolah kepada siswa harus mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan (Disdik).

Ia melarang keras adanya pungutan sepihak oleh pihak sekolah.

"Jadi pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan, tentunya tidak akan kami izinkan," ujar Pramono di Balai Kota, Jumat, 2 Mei 2025.

Pramono juga menyatakan akan menindak tegas sekolah yang melakukan pungutan tanpa sepengetahuan Disdik.

Baca Juga: Pramono Ingatkan Petugas Haji Agar Tidak Persulit Jemaah

"Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapapun yang melakukan itu," tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi dugaan adanya pungutan sekolah kepada siswa, khususnya menjelang kelulusan.

Mengenai hal tersebut, Pramono menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Yang pertama kami akan melakukan pengecekan, saya sekarang baru dengar ini," katanya.

Berita Terkait

News Update