KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol ilegal tanpa persetujuan (Freepik.com/doidam10)

EKONOMI

Wajib Tahu! Ini Langkah Memblokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal Tanpa Persetujuan

Kamis 01 Mei 2025, 20:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftar ke layanan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin sering terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Jika Anda menemukan bahwa KTP Anda digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online, langkah awal yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak penyedia layanan pinjol tersebut.

Sampaikan bahwa identitas Anda telah digunakan tanpa sepengetahuan dan minta pembatalan atas pinjaman yang dimaksud, serta pastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada Anda.

Kemudian, segera buat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa menghubungi OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau mengirim email ke konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Cara Amankan Data Pribadi dari Pinjol Ilegal

Lampirkan bukti-bukti pendukung seperti notifikasi dari aplikasi pinjol atau pesan-pesan intimidatif yang Anda terima.

Langkah berikutnya adalah melapor ke kantor kepolisian terdekat. Sertakan seluruh bukti yang menunjukkan bahwa identitas Anda telah disalahgunakan, misalnya tangkapan layar aplikasi pinjol ilegal atau surat penagihan yang tidak sah.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Anda juga bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda.

Laporkan kejadian tersebut dan ajukan permohonan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda diblokir agar tidak bisa dipakai sembarangan di masa mendatang.

Baca Juga: Debitur Wajib Bayar Utang Pinjol Ilegal? Cek Jawabannya di Sini

Untuk melakukannya, Anda perlu datang langsung ke kantor Dukcapil setempat dan meminta petugas untuk melakukan pemblokiran terhadap KTP Anda.

Tags:
NIK Nomor Induk Kependudukan DukcapilDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilaplikasi pinjolojk.go.idOJK Otoritas Jasa KeuanganKTPpinjol pinjaman online KTPKartu Tanda Penduduk

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor