POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang serba cepat ini, kemudahan akses layanan keuangan seperti pinjaman online (pinjol) menjadi pilihan favorit masyarakat.
Hanya dengan bermodal ponsel dan KTP, dana bisa cair dalam hitungan menit tanpa prosedur ribet.
Namun di balik kemudahan tersebut, ancaman nyata justru mengintai, terutama saat peminjam mengalami gagal bayar atau yang populer disebut ‘galbay’.
Fenomena galbay ini tak jarang diiringi dengan teror dari debt collector yang bertindak di luar batas kemanusiaan.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Nomor 5 Paling Menakutkan!
Mulai dari ancaman verbal, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi kepada kontak-kontak di ponsel korban.
Tak sedikit yang mengalami tekanan mental hingga trauma akibat ulah penagih utang nakal ini.
Pinjol Legal vs Ilegal: Mana yang Aman?
Sebelum meminjam dana secara online, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal adalah aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aplikasi ini diharuskan mematuhi kode etik dan ketentuan hukum terkait cara penagihan, suku bunga, hingga perlindungan data pribadi nasabah.
Sementara itu, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dan kerap kali menerapkan bunga mencekik serta metode penagihan yang kasar.
Berdasarkan laporan OJK hingga 2024, terdapat ribuan aplikasi pinjol ilegal yang terus bermunculan dan telah ditutup, namun sayangnya beberapa di antaranya masih beroperasi secara diam-diam melalui APK atau media sosial.
Untuk mengecek legalitas sebuah aplikasi pinjol, masyarakat bisa langsung menghubungi WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157 atau mengunjungi situs resmi OJK.
Hindari mengunduh aplikasi pinjaman dari link sembarangan yang dibagikan melalui pesan singkat atau grup media sosial.
Baca Juga: Lelah Menerima Spam SMS Iklan Pinjol dan Promo Lainnya di Handphone? Coba Lakukan Beberapa Cara Ini
Teror Debt Collector: Modus, Dampak, dan Bahayanya
Ketika peminjam mengalami galbay, debt collector akan mulai melakukan penagihan.
Pada pinjol legal, proses ini wajib dilakukan sesuai aturan, tanpa kekerasan verbal maupun ancaman.
Tapi pada pinjol ilegal, debt collector kerap melakukan tindakan intimidatif yang sangat meresahkan.
Beberapa modus yang sering dilakukan debt collector nakal antara lain:
- Menghubungi debitur secara terus menerus via telepon, SMS, dan WhatsApp, bahkan di luar jam kerja.
- Mengirim pesan ancaman berupa kata-kata kasar dan intimidasi.
- Menyebarkan data pribadi peminjam ke seluruh kontak yang ada di ponsel korban.
- Membuat grup WhatsApp berisi teman-teman korban lalu mempermalukannya di sana.
- Mengirim pesan berisi fitnah atau ancaman pidana meski proses hukum belum berjalan.
- Dampaknya tak main-main. Banyak korban mengalami gangguan kecemasan, stres berat, depresi, hingga percobaan bunuh diri karena tidak sanggup menahan tekanan sosial akibat aib yang disebarluaskan tanpa izin.
Baca Juga: Utang Pinjol Kamu Udah Segini? Awas Didatangi DC Lapangan ke Rumah
Langkah Cerdas Mengatasi Teror Pinjol
Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban teror debt collector, tidak perlu panik.
Ada beberapa langkah efektif yang bisa dilakukan untuk memutus rantai ancaman tersebut:
- Blokir semua nomor debt collector yang menghubungi. Gunakan aplikasi pendeteksi spam seperti GetContact atau TrueCaller untuk mengidentifikasi nomor tak dikenal.
- Hapus aplikasi pinjol ilegal dari ponsel dan pastikan membersihkan cache atau izin akses yang telah diberikan sebelumnya.
- Laporkan nomor debt collector dan aplikasi pinjol ilegal ke OJK melalui WhatsApp 081-157-157-157.
- Lakukan pengaduan ke Kominfo dengan melaporkan APK atau aplikasi ilegal ke situs aduankonten.id atau email [email protected] agar segera diblokir.
- Dokumentasikan semua ancaman yang diterima berupa tangkapan layar, rekaman suara, atau pesan teks. Bukti ini bisa digunakan saat melapor ke pihak berwajib.
- Konsultasikan permasalahan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi perlindungan konsumen seperti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Mereka menyediakan layanan pendampingan hukum secara gratis untuk korban pinjol ilegal.
- Jika pinjol tersebut legal, segera hubungi layanan pelanggan resmi dan ajukan restrukturisasi utang, seperti perpanjangan tenor, pengurangan bunga, atau cicilan yang disesuaikan.
Baca Juga: HP Disadap Diam-Diam oleh Aplikasi Pinjol? Ini Solusi Aman Mengatasinya
Pentingnya Menjaga Privasi Digital
Banyak korban pinjol ilegal tidak menyadari bahwa saat pertama kali mengunduh aplikasi, mereka memberikan izin akses ke kontak, galeri, dan data pribadi lainnya.
Inilah yang kemudian disalahgunakan debt collector untuk melakukan teror.
Tips menghindari penyalahgunaan data pribadi:
- Selalu periksa izin aplikasi sebelum meng-install.
- Gunakan ponsel cadangan khusus jika ingin mencoba layanan keuangan online.
- Hindari menyimpan data sensitif di ponsel yang digunakan untuk transaksi pinjol.
- Bijak Meminjam, Jangan Sampai Terjebak
Pinjaman online memang menawarkan kemudahan, tapi di baliknya terdapat risiko besar jika tidak digunakan dengan bijak.
Pastikan hanya menggunakan layanan pinjol legal, hitung kemampuan bayar sebelum meminjam, dan hindari mengambil pinjaman dari banyak aplikasi sekaligus.
Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Cara Cek Legalitas Pinjol dengan Cepat dan Akurat
Hindari galbay dengan manajemen keuangan yang baik, dan jangan tergoda tawaran pinjaman instan tanpa persyaratan jelas.
Jika sudah terlanjur terjebak, jangan ragu untuk melapor dan meminta bantuan.
Kemudahan pinjaman online bisa menjadi pedang bermata dua jika tidak diiringi kewaspadaan.
Ancaman teror debt collector, khususnya dari pinjol ilegal, bisa berdampak buruk pada mental, sosial, dan finansial seseorang.
Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali legalitas aplikasi, menjaga privasi digital, serta tahu hak-hak konsumen saat menghadapi penagihan utang.
Laporkan setiap bentuk ancaman dan tindakan melanggar hukum, serta manfaatkan layanan perlindungan konsumen yang ada. Ingat, pinjol itu legal, tapi teror bukanlah hal yang bisa dibenarkan.