POSKOTA.CO.ID - Simak informasi mengenai beberapa risiko pinjol ilegal yang sebaiknya dihindari oleh masyarakat.
Dewasa ini, ada banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) yang hadir di tengah masyarakat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pinjaman dengan cepat.
Jika kamu sedang dalam keadaan terdesak dan butuh dana cepat, maka kamu bisa mengajukan pinjaman ke layanan fintech peer to peer (P2P) lending. Kendati demikian, pastikan jika kamu mampu melunasi pinjaman tersebut.
Baca Juga: Daftar Pinjol Tanpa SLIK OJK, Apakah Aman dan Legal?
Selain itu, kalau kamu mau meminjam dana, pastikan kamu memilih aplikasi pinjaman yang memiliki perizinan dan regulasi jelas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab, saat ini ada banyak aplikasi pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi dan tidak mendapatkan pengawasan dari OJK.
Pinjol Ilegal memiliki banyak dampak buruk bagi masyarakat, sebab ada sejumlah risiko yang bisa didapat.
Risiko pinjol cukup banyak dan pastinya merugikan masyarakat, mulai dari terjerat suku bunga yang tinggi hingga penyebaran data pribadi ketika gagal bayar (galbay) utang pinjol.
Baca Juga: Ganti Nomor HP Saat Galbay Pinjol? Ini 5 Bahaya yang Wajib Kamu Tahu
Oleh karena itu, sangat tidak disarankan bagi masyarakat untuk memilih aplikasi pinjol ilegal ketika membutuhkan pinjaman dan sebaiknya menggunakan pinjaman daring (pindar).
Lantas, apa saja risiko pinjol ilegal yang bisa menghantui masyarakat? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Bahaya Pinjol Ilegal
Ada banyak bahaya pinjol ilegal yang bisa dirasakan masyarakat di kemudian hari kalau sudah terlanjur terjebak dalam godaannya.
Melansir dari situs resmi CIMB Niaga, berikut ini sejumlah bahaya pinjol ilegal mudah cair yang menjebak masyarakat.
1. Memberikan Bunga Besar
Hampir kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga pinjaman dengan nominal yang tak masuk ke akal kepada para debitur.
Pada awalnya, bunga yang ditawarkan cenderung rendah untuk menarik minat masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, bunga pinjaman akan terus naik sehingga utang pengguna membengkak.
Suku bunga pinjaman yang ditawarkan pinjol ilegal biasanya melewati batas yang ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Suku bunga pinjaman yang diizinkan AFPI minimal 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari.
2. Memberikan Teror
Sudah menjadi rahasia umum jika pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada para nasabah yang gagal bayar (galbay) utang pinjaman.
Ada banyak kasus debt collector (DC) pinjol melakukan berbagai tindak kekerasan baik berupa ancaman maupun perbuatan tidak menyenangkan kepada para nasabah.
3. Mencuri Data Pribadi Nasabah
Banyak di antara para pemilik layanan pinjol ilegal yang mengakses data-data pribadi nasabah yang terhubung dengan perangkat nasabah.
Ketika mengajukan pinjol, nasabah diminta untuk memberikan izin akses ke sejumlah aplikasi di perangkat, mulai dari kontak, galeri, pesan, dan lainnya.
Jika data-data tersebut diakses oleh pinjol ilegal, maka kan sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
4. Menyalahgunakan dan Menyebarkan Data Pribadi
Apabila pinjol ilegal berhasil mengambil data-data pribadi milik nasabah, maka ada kemungkinan data tersebut bakal digunakan untuk hal-hal yang bisa merugikan nasabah.
Beberapa contoh penyalahgunaan data pribadi, seperti menyebarkan data nasabah hingga memakainya untuk modus penipuan.
Disclaimer: Hindari menggunakan aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebelum mengajukan pinjol, sebaiknya tingkatkan literasi keuangan untuk menghindari jebakan pinjol ilegal dan pastikan untuk melunasi utang pinjol Anda untuk menghindari hal-hal yang merugikan di masa depan.