POSKOTA.CO.ID - Paula Verhoeven mendatangi Komnas Perempuan untuk mengadukan Baim Wong terkait dugaan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa tudingan tersebut tidak ada di dalam proses perceraian.
Fahmi mengatakan bahwa dalam hasil putusan sidang perceraian beberapa waktu lalu tidak ada dalil KDRT.
"Saya berpedoman kepada adanya pertimbangan dalam putusan. Berdasarkan pertimbangan yang ada dalam putusan, tidak ada KDRT," kata Fahmi dalam sambungan zoom yang dikutip Poskota pada Kamis, 1 Mei 2025.
Baca Juga: Respons Pihak Baim Wong usai Paula Verhoeven Ajukan Banding
Ia menegaskan tidak ada fakta dan tidak terbukti adanya KDRT menurut dalil selama proses perceraian saat itu.
"Berdasarkan putusan dalam pertimbangan tidak terbukti ada KDRT, dalam fakta persidangan tidak ada," katanya.
Pengacara itu mengingatkan kepada Komnas Perempuan untuk waspada dalam mengambil kasus yang dilaporkan oleh Paula Verhoeven.
Pasalnya, Paula dan Baim saat ini telah resmi mengajukan banding terkait hasil putusan perceraian mereka di Pengadilan.
Baca Juga: Paula Verhoeven Ajukan Banding Perceraian, Bantah Tudingan Selingkuh dan Durhaka
"Komisi Perempuan hati-hati mengambil sikap, karena ini adalah perkara yang masih bergulir di pengadilan," katanya.