Polda Metro Jaya Proses Laporan Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu, 5 Terlapor Telah Dicantumkan

Kamis 01 Mei 2025, 10:20 WIB
Jokowi selesaikan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan ijazah palsu, ada 5 orang yang dilaporkan. (Sumber: Instagram/Jokowi)

Jokowi selesaikan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan ijazah palsu, ada 5 orang yang dilaporkan. (Sumber: Instagram/Jokowi)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April terkait tuduhan pemalsuan ijazah. Salah satu terlapor yang teridentifikasi adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Untuk membantah tudingan tersebut, Jokowi membawa serta dokumen asli ijazah pendidikannya, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga gelar Sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Langkah ini disebut sebagai upaya untuk mengklarifikasi persoalan yang dinilai telah merusak nama baiknya.

Yakup Hasibuan, penasihat hukum Jokowi, menegaskan kliennya telah menunjukkan seluruh dokumen pendidikan tersebut kepada penyidik. "Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara klir ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya di UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," ujar Yakup.

Ia juga menambahkan bahwa Jokowi bersedia mempertanggungjawabkan dokumen-dokumen tersebut jika diperlukan kembali. "Pak Jokowi tegas memberitahukan kepada kami, bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan memberikan keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Pengacara Sebut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Cemarkan Nama Baik Keluarga dan Negara

Lima Terlapor

Dalam laporannya, Jokowi menyertakan lima terlapor berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Meski tidak diungkap secara resmi, inisial RS merujuk pada Roy Suryo, sementara RS lainnya diduga adalah Rismon Sianipar, ahli digital forensik. Adapun inisial T mengarah pada Tifauzia Tyassuma, seorang dokter, dan K masih belum teridentifikasi.

Yakup menyatakan kelima terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik melalui fitnah dan tuduhan tanpa bukti. "Mereka melanggar KUHP dan UU ITE dengan menyebarkan informasi yang merugikan martabat Pak Jokowi dan bangsa Indonesia," tegasnya.

Usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam dan menjawab 35 pertanyaan, Jokowi menyatakan bahwa persoalan ini sebenarnya sederhana.

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi, perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang," kata mantan Wali Kota Surakarta itu.

Jokowi mengaku baru melapor sekarang karena sebelumnya menganggap masalah ini sudah selesai. "Dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut. Jadi, lebih baik, sekali lagi, biar menjadi jelas dan gamblang," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Persilakan Ijazahnya Diperiksa Digital Forensik

Dampak Tuduhan

Yakup menekankan bahwa tuduhan ini bukan hanya merugikan Jokowi secara pribadi, tetapi juga martabat Indonesia. "Ini kan martabat Indonesia yang dipertaruhkan, nama baik Pemerintah Indonesia, dan nama baik bangsa Indonesia juga," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa Jokowi telah memimpin Indonesia selama 10 tahun dengan legitimasi rakyat, sehingga tuduhan ijazah palsu justru merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Baca Juga: Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Irit Bicara Saat Lapor ke Polda Metro Jaya

Proses Hukum Berjalan

Polda Metro Jaya kini memproses laporan tersebut sebagai delik aduan. Jokowi hadir secara langsung karena aturan hukum mengharuskan korban melapor sendiri. "Kan delik aduan, memang harus saya sendiri yang datang," ucapnya.

Kuasa hukum Jokowi memastikan bahwa pihaknya akan mendukung proses hukum hingga tuntas. Sementara itu, publik menanti perkembangan penyidikan terhadap kelima terlapor, termasuk Roy Suryo yang sebelumnya viral membahas isu ijazah Jokowi di media sosial.

Berita Terkait

News Update