POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mencukupi kebutuhan dasar, khususnya dalam bidang pangan dan pendidikan.
Dua program utama yang banyak diandalkan oleh keluarga prasejahtera adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Meskipun memiliki tujuan serupa, yaitu meringankan beban hidup masyarakat miskin, keduanya memiliki mekanisme dan persyaratan yang berbeda.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan program bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin guna meningkatkan taraf hidup, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang langsung ditransfer ke rekening penerima, dengan ketentuan tertentu seperti anak yang aktif bersekolah atau ibu hamil yang rutin melakukan pemeriksaan kesehatan.
Persyaratan Penerima PKH
Agar bisa menerima bantuan PKH, berikut adalah kriteria utama yang harus dipenuhi:
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau sangat miskin sesuai indikator yang berlaku.
- Memiliki anggota keluarga yang masuk kelompok prioritas, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, atau lansia.
Tahapan Pendaftaran PKH
Calon penerima harus mengajukan diri melalui kantor desa atau kelurahan dengan mengikuti alur yang ditetapkan. Petugas akan melakukan verifikasi dan meminta dokumen pendukung. Jika lolos, data akan dimasukkan ke dalam DTKS dan bantuan akan disalurkan secara rutin.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan berupa bahan pangan pokok (sembako) yang disediakan pemerintah untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan nutrisi harian. Tidak seperti PKH, BPNT lebih berfokus pada aspek pangan.
Kriteria Penerima BPNT
Penerima BPNT harus:
- Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN dan tergolong keluarga miskin.
- Memiliki kebutuhan pangan yang layak sesuai standar konsumsi keluarga.
Proses Pendaftaran BPNT
BPNT biasanya disalurkan secara otomatis berdasarkan data DTKS. Jika memenuhi syarat, penerima akan memperoleh Kartu BPNT yang bisa digunakan di e-warung resmi untuk membeli sembako sesuai kuota bulanan.