Ilustrasi mengecek legalitas pinjol. (Sumber: Pixabay/Pexels)

EKONOMI

Jangan Tertipu, Ini Cara Cek Legalitas Pinjol dengan Cepat dan Akurat

Kamis 01 Mei 2025, 19:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) yang serba cepat, masyarakat perlu waspada agar tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal.

Oleh karena itu, pengecekan legalitas pinjol menjadi langkah penting bagi seseorang sebelum memutuskan untuk menggunakannya.

Artikel ini akan membahas mengenai cara mengecek legalitas pinjol di website resmi. Simak informasi selengkapnya di sini.

Baca Juga: Daftar Pinjol Tanpa SLIK OJK, Apakah Aman dan Legal?

Apa Itu Pinjol?

Pinjol merupakan layanan pinjaman uang yang seluruh prosesnya dilakukan secara online menggunakan aplikasi mobile atau website.

Di Indonesia, pinjol resmi harus terdaftar dan mendapat pengawasan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam hal ini, OJK menjadi benteng pertama seseorang dari potensi penipuan, bunga dan denda mencekik, serta praktik penagihan yang tidak etis.

Biasanya, risiko-risiko tersebut berasal dari pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin sehongga menimbulkan kerugian bagi penggunanya.

Baca Juga: Solusi Bebas dari Ketergantungan Pinjol, Cek Selengkapnya

Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Untuk mengecek legalitas pinjol, OJK menyediakan saluran resmi yang dapat Anda kunjungi.

Demikian itulah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengecek legalitas pinjol dengan cepat dan akurat.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan layanan pinjol di platform manapun.

Kami hanya memberikan edukasi seputar cara memeriksa keresmian atau legalitas layanan agar pembaca dapat lebih berhati-hati.

Tags:
Cara Cek Legalitas PinjolCara Cek Legalitas Pinjol di OJKOJK Otoritas Jasa Keuanganpinjol pinjaman online

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor