Hari Buruh Internasional 2025, Inilah Perbedaan Upah Minimum di Berbagai Negara Asia Tenggara, Indonesia Kalah Jauh dari Singapura!

Kamis 01 Mei 2025, 09:43 WIB
Peta negara-negara Asia Tenggara. (Sumber: Wikimedia Commons)

Peta negara-negara Asia Tenggara. (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Hari Buruh Internasional, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, memiliki hubungan erat dengan isu-isu ketenagakerjaan, termasuk upah minimum.

Di Asia Tenggara, Hari Buruh menjadi momen penting bagi pekerja untuk menyuarakan tuntutan mereka, terutama terkait peningkatan upah minimum yang sering kali dianggap belum mencukupi kebutuhan hidup layak.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui upah minimum di berbagai negara Asia Tenggara.

Baca Juga: Hari Buruh, Harga Emas Terpantau Turun, Kamis 1 Mei 2025

Data dari GoodStats Data mengungkapkan adanya perbedaan mencolok dalam upah minimum di berbagai negara Asia Tenggara.

Dalam ranah upah minimum, Singapura menonjol dengan angka tertinggi mencapai USD 965 atau sekitar Rp16 juta per bulan, suatu cerminan dari standar hidup yang tinggi dan besarnya biaya hidup di negara tersebut.

Di sisi lain, Malaysia mencatat upah sebesar USD 359 per bulan, sedangkan Thailand berada di kisaran USD 249.

Sementara itu, Kamboja dan Indonesia menunjukkan angka yang lebih rendah, masing-masing sekitar USD 194 dan USD 188, sedangkan Vietnam dan Filipina berada pada posisi berikutnya dengan USD 168 dan USD 158 per bulan.

Baca Juga: Buruh Jabar Tak Gelar Aksi di Gedung Sate, Pilih Fokus Peringati May Day di Jakarta

Pengertian Upah Minimum

Upah minimum adalah tingkat upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman bagi pekerja.

Menurut peraturan yang berlaku, upah minimum biasanya dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Upah minimum dapat ditetapkan di tingkat provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK), dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja dari eksploitasi dan memastikan mereka mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar

Berita Terkait

News Update