POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat, khususnya pengguna pinjaman online (pinjol), bertanya-tanya apakah telat bayar atau gagal bayar alias galbay di bawah Rp500.000 bisa membuat mereka didatangi debt collector (DC) ke rumah.
Benarkah nominal kecil seperti itu aman dari penagihan langsung? Simak penjelasan berikut ini.
Galbay Pinjol di Bawah Rp500.000
Baca Juga: Marak Gali Lubang Tutup Lubang karena Galbay Pinjol, Ini 3 Alasan untuk Menghindarinya
Dikutip dari akun Youtube Solusi Keuangan dijelaskan bahwa, datang atau tidaknya DC lapangan ke rumah nasabah sebenarnya tergantung dari kebijakan masing-masing aplikasi pinjaman online.
Setiap penyedia layanan memiliki standar operasional prosedur (SOP) tersendiri, termasuk dalam menentukan siapa saja yang diprioritaskan untuk ditagih secara langsung.
Biasanya, pihak pinjol tidak sembarangan mengirimkan DC ke rumah, karena proses tersebut membutuhkan biaya dan perencanaan.
Mereka tentu tidak ingin rugi jika harus datang jauh-jauh namun hasilnya nihil.
Maka, pihak pinjol cenderung lebih selektif dalam memilih debitur yang dianggap masih memiliki potensi untuk membayar.
Dari informasi yang beredar, galbay dengan nominal di bawah Rp500.000 sangat jarang sekali menjadi prioritas penagihan langsung ke rumah.
Baca Juga: Hukum Ajak Galbay Pinjol Bisa Dikategorikan Tindak Pidana? Simak Penjelasannya di Sini
Namun, bukan berarti nasabah boleh lengah dan tidak bertanggung jawab.
Rasa takut dan khawatir tidak akan menyelesaikan masalah. Solusi terbaik tetaplah menyusun niat dan upaya untuk segera menyelesaikan utang yang ada.
Masalah pinjol tidak akan selesai hanya dengan panik atau takut.
Dibutuhkan kesadaran, niat baik, serta usaha nyata untuk keluar dari jerat utang. Fokuslah untuk bangkit secara perlahan, menabung, dan mencari penghasilan agar beban pinjaman bisa terselesaikan dengan tuntas.
Pinjaman adalah tanggung jawab yang harus diselesaikan dengan itikad baik. Gagal bayar bisa menimbulkan dampak buruk, seperti bunga yang menumpuk, skor kredit buruk, hingga potensi penagihan yang agresif.
"Insyaallah, kalau kita berusaha dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, akan selalu ada jalan keluar," tutupnya.
Baca Juga: Apakah Catatan Kredit Macet di SLIK OJK Bisa Hilang Otomatis setelah Galbay Pinjol? Cek Faktanya
Disclaimer: Informasi yang disampaikan dalam konten ini bertujuan untuk edukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dunia pinjaman online.
Kami tidak menganjurkan, membenarkan, atau membiasakan perilaku gagal bayar (galbay) terhadap kewajiban utang, termasuk di platform pinjaman online legal maupun ilegal.