Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta mengisi informasi penting seperti:
- Nomor polisi (plat kendaraan)
- Nomor rangka kendaraan
- Nomor mesin kendaraan
- Pastikan data yang Anda input sesuai dengan yang tercantum pada STNK agar proses verifikasi berjalan lancar.
Baca Juga: Pengguna Kendaraan Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online
4. Klik Tombol “Cek Data” dan Tunggu Hasilnya
Setelah semua kolom diisi, tekan tombol “Cek Data”. Sistem akan memproses informasi tersebut dan menampilkan hasilnya.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka akan muncul tulisan “No Data Available”.
Tapi jika ada pelanggaran, detailnya akan langsung ditampilkan.
5. Lakukan Pembayaran Denda Secara Online
Jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, maka Anda akan diberikan informasi mengenai nominal denda serta instruksi pembayaran melalui Virtual Account Bank BRI.
Proses ini bisa Anda selesaikan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi atau pengadilan.
Kini, proes cek tilang elektronik (ETLE) via online di HP menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan berkat sistem digital yang telah diterapkan oleh Polri.
Cukup dengan HP dan koneksi internet, Anda bisa mengecek status kendaraan dan menyelesaikan persoalan tilang tanpa ribet.
Gunakan kesempatan ini untuk tetap taat aturan lalu lintas dan jangan panik saat menerima surat tilang.
Pahami prosesnya, lakukan pengecekan secara berkala, dan manfaatkan fitur sanggahan online jika memang diperlukan.