POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) masih menjadi masalah serius di Indonesia meskipun telah banyak dilakukan pemblokiran.
Di awal 2025 dalam periode Januari - Maret saja tercatat dalam laporan OJK ada sekira 1.081 aduan korban masuk akibat pinjol ilegal.
Kemudian dalam data aduan tersebut diketahui sebanyak 667 perempuan dan 424 laki-laki yang menjadi korban.
Hal ini bukanlah hal baru, pasalnya sepanjang 2024 dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat sekira 15.162 laporan korban pinjol ilegal.
Baca Juga: Waspada! Ini Konsekuensi Hukum Pinjol Ilegal
Dalam rinciannya sebanyak 15.162 korban perempuan dan 9.061 korban laki-laki.
Perlunya Literasi Keuangan

Plt Asisten Deputi Asdep Pengarustamaan Gender Bidang Ekonomi KemenPPPA, Eko Novi Ariyanti mengungkapkan perempuan kerap menjadi target atau banyak yang terjerat pinjaman online.
Menurutnya, karena tertinggalnya literasi perempuan di dunia finansial, transformasi digital dan sejenisnya dibanding laki-laki.
“Perempuan lebih rentan menjadi korban dan sasaran pinjol ilegal, karena memiliki literasi finansial yang relatif lebih rendah dibanding laki-laki. Meskipun perempuan dianggap paling bertanggung jawab dalam urusan domestik,” kata Novi dikutip dari laman KemenPPPA pada Kamis, 1 Mei 2025.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal, Amankah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Novi memaparkan rendahnya literasi finansial yang dihadapi perempuan menjadi salah satu dari kesenjangan gender.
Tak hanya minim literasi finansial, pengetahuan terkait keamanan dan perlindungan sistem, data diri, jaringan, privasi dan ancaman serangan digital pun minim.
“Perempuan yang terjerat dalam kasus pinjol ini dihadapkan pada kebutuhan mendesak, tekanan ekonomi serta biaya kehidupan sehari-hari atau untuk biaya pendidikan sekolah anak serta perilaku konsumtif,” ucapnya.
“Keberadaan pinjol yang menawarkan pencairan dana mudah, cepat dan tanpa banyak syarat menjadi pilihan masyarakat untuk memenuhi berbagai macam tuntutan yang dihadapi. Namun keberadaan pinjol ilegal berbunga tinggi mengakibatkan masyarakat justru terlilit utang dan perempuan menjadi salah satu korban terbanyak,” sambungnya.
Baca Juga: Bank Indonesia Tegaskan Tidak Blokir Rekening Gagal Bayar Pinjol, Ini Faktanya!
Novi juga menyoroti terjeratnya perempuan dalam pusaran utang pinjol ini mengakibatkan dampak yang luar biasa.
Perempuan tidak hanya mengalami kekerasan secara psikis dan fisik semata, tetapi tekanan sosial di mana dalam beberapa kasus mengakibatkan hilang nyawa atau bunuh diri.
“Tak hanya perempuan sebagai ibu rumah tangga, mahasiswa hingga anak sekolah turut tereksploitasi,” ujarnya.
Kendati demikian pentingnya bagi perempuan untuk mempelajari literasi keuangan agar bisa lebih bijak dan terhindar dari prakti pinjaman ilegal yang merugikan.
“Akses dan literasi finansial, transformasi digital, cybersecuriity bagi perempuan harus terus ditingkatkan agar tidak ada lagi kesenjangan yang dirasakan perempuan,” pungkasnya.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.