Simak Perbedaan Antara Pindar Ilegal dan Pinjol Legal agar Tidak Tertukar

Rabu 30 Apr 2025, 18:54 WIB
Simak Perbedaan Antara Pindar Ilegal dan Pinjol Legal agar Tidak Tertukar (Sumber: Freepik)

Simak Perbedaan Antara Pindar Ilegal dan Pinjol Legal agar Tidak Tertukar (Sumber: Freepik)

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak Pindar legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Baca Juga: Wasapada! Begini Cara Menghadapi Modus Transfer Dana Acak dari Aplikasi Pindar Ilegal

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Pinjol ilegal dapat melakukan segala cara untuk membuat korbannya menyerahkan uang. (Pexels)
  • Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  • Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  • Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  • Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  • Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Bagi kamu yang akan menggunakan Pindar, usahakan untuk memilih pinjaman yang legal serta terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sebab, apabila kamu memilih pinjol ilegal, bisa beresiko membahayakan data pribadimu.

Saat ini, Pinjol ilegal tengah bertebaran. Untuk itu, wajib untuk mengetahui apa saja ciri-ciri Pindar legal dan resmi berizin OJK.

Baca Juga: 4 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2025, Cuan Rp115.000 Sambil Main Game dari HP Kamu!

Hal tersebut demi menjaga keamanan data pribadi agar tidak terjerumus ke pinjol ilegal. Berikut simak ciri-ciri pinjol legal yang aman dan resmi:

Ciri-ciri Pindar Legal. (Sumber: akulaku.com)

1. Memiliki legalitas dan izin resmi OJK

Pindar legal tentunya memiliki izin resmi dari OJK. Selain itu, pinjol resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

2. Memiliki website dan aplikasi resmi

Pastikan Pindar yang kamu pilih memiliki website resmi, serta aplikasi yang terdaftar di Google Play Store dan AppStore.

Waspada terhadap Pindar yang menggunakan media sosial sebagai salurannya, serta menggunakan link untuk mengunduh aplikasi.

Berita Terkait

News Update