POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti menemukan sebanyak 1.092 nomor WhatsApp dari Debt Collector (DC) pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Berdasarkan keterangannya nomor yang ditemukan oleh Satgas Pasti terindikasi melakukan ancaman, intimidasi atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” bunyi keterangan OJK dikutip pada 30 April 2025.
Tujuan dari Satgas Pasti melakukan pemblokiran guna menekan ekosistem pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Dana Cair Ekspres tapi Harus Waspada! Kenali Perbedaan Pinpri dan Pinjol Ilegal
“Pemblokiran akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menekan ekositem pinjaman online ilegal,” imbuh keterangan OJK.
Lakukan Pemberantasan Keuangan Ilegal
Pada periode Januari - Februari 2025 Satgas Pasti telah menemukan 508 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Pemblokiran ini dilakukan karena adanya potensi merugikan masyarakay serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota. Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegah hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” keterangan OJK.
Baca Juga: Kena Teror Pinpri dan Pinjol Ilegal, Jangan Panik dan Lakukan Langkah Ini
Tercatat OJK sejak 2017 hingga 13 Maret 2025 telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri dan 251 entitas gadai ilegal.
Cara Atasi Teror DC Pinjol Ilegal
