POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan peringatan keras kepada dua anggota DPR, Fauzi Amro yang menjabat Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi NasDem, serta Charles Meikyansah, anggota Komisi XI.
Keduanya diminta untuk hadir dalam pemeriksaan hari ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa jika kedua politisi tersebut kembali mangkir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, penyidik memiliki opsi untuk melakukan penjemputan paksa.
Baca Juga: Kasus Dana CSR BI, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Satori
“Secara ketentuan, jika saksi tidak hadir dua kali tanpa alasan yang sah, maka tindakan jemput paksa bisa dilakukan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 30 April 2025.
Hingga sore ini, baik Fauzi maupun Charles belum terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan. Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana CSR yang melibatkan Bank Indonesia.
Menurut Tessa, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi dari tim penyidik soal kehadiran kedua anggota dewan tersebut. “Masih menunggu sampai hari ini selesai, nanti kami update kembali ke media,” tambahnya.
Pemanggilan ini menjadi yang kedua kalinya bagi Fauzi dan Charles, setelah pada 13 Maret lalu keduanya absen tanpa memberikan penjelasan. Peran keduanya dalam kasus ini masih belum diumumkan secara resmi, namun penyidik menilai keterangan mereka penting dalam mengungkap alur dana CSR tersebut.
Baca Juga: Agresif ke PDI Perjuangan, Guntur Romli Tantang KPK Lebih Berani Bongkar Kasus CSR BI
Saat ditanya soal materi pemeriksaan, Tessa enggan membeberkan detailnya. “Itu ranah penyidikan, nanti akan terbuka di persidangan,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem lainnya, Satori. Pemeriksaan terhadap Satori berlangsung pada 21 April 2025 dari pukul 09.22 hingga sekitar pukul 14.15 WIB.
“Saya datang memenuhi panggilan dan sudah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik,” ujar Satori kepada awak media usai pemeriksaan.
Satori diketahui bukan kali pertama diperiksa dalam kasus ini. Ia sebelumnya sudah dimintai keterangan pada 27 Desember 2024 dan 18 Maret 2025.
Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini terus menjadi perhatian publik lantaran diduga menyeret sejumlah anggota DPR. KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.