Akibat perbuatannya, tiga tersangka berinisial BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Polresta Soetta Bongkar Dugaan Pengadaan Vape Mengandung Obat Keras, Seorang Publik Figur Diperiksa
Selasa 29 Apr 2025, 10:34 WIB

Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Bertransformasi Pascapandemi, Klinik Bumame Fokus Garap Layanan Kesehatan Preventif Warga Urban