Didatangi Debt Collector Pinjol Ilegal? Ini Langkah Resmi yang Disarankan OJK

Selasa 29 Apr 2025, 07:01 WIB
Cara menghadapi debt collector dari pinjaman online ilegal, berdasarkan pedoman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: Pinterest)

Cara menghadapi debt collector dari pinjaman online ilegal, berdasarkan pedoman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: Pinterest)

Mintalah petugas penagihan untuk menunjukkan surat tugas, kartu identitas, dan bukti bahwa mereka memang mewakili perusahaan pinjol yang bersangkutan.

3. Rekam atau Dokumentasikan Interaksi

Jika merasa terjadi pelanggaran, dokumentasikan kejadian tersebut. Ambil foto, rekam video, atau simpan rekaman suara sebagai bukti.

4. Tegur Secara Santun

Sampaikan keberatan Anda dengan sopan. Jelaskan bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan Anda berhak melaporkan kepada pihak berwenang.

5. Laporkan ke PUJK dan OJK

Konsumen dapat melaporkan kejadian kepada pihak pinjol bersangkutan. Jika tidak mendapat tanggapan, Anda bisa mengadukannya ke OJK melalui:

6. Minta Bantuan Aparat Setempat

Jika situasi memburuk, libatkan aparat desa atau pihak berwenang setempat untuk mediasi.

7. Ajukan Restrukturisasi atau Perjanjian Baru

Jika Anda belum mampu melunasi utang, ajukan restrukturisasi pembayaran atau kesepakatan baru secara resmi. Pastikan semua kesepakatan tercatat secara tertulis.

Baca Juga: Prediksi Line-up Arsenal vs PSG di Semifinal Liga Champions 2025

Pentingnya Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Penting untuk dipahami bahwa konsumen memiliki hak untuk dilindungi dari praktik penagihan tidak etis. OJK terus mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pinjaman online. Gunakan hanya layanan dari pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.

Berikut beberapa tips tambahan:

  • Selalu verifikasi legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
  • Jangan pernah memberikan data pribadi secara sembarangan.
  • Baca dan pahami syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.

Konsekuensi Hukum Bagi Debt Collector Ilegal

Debt collector yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
  • UU ITE terkait penyebaran informasi yang melanggar privasi.
  • UU Perlindungan Konsumen tentang hak perlindungan dari tindakan merugikan.

OJK juga berwenang memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara pinjaman online yang tidak patuh terhadap regulasi.

Menghadapi debt collector dari pinjol ilegal membutuhkan ketenangan, pengetahuan hukum, dan strategi yang tepat. Konsumen memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil dan beradab.

Berita Terkait

News Update