Tata Cara Penagihan ke Nasabah yang Diperbolehkan
- Jangan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen
- Tidak boleh main fisik ataupun terkanan verbal
- Penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen
- Tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang bersifat menganggu
- Penagihan hanya boleh di alamat domisili nasabah
- Penagihan hanya dilakukan pada Senin-Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Aturan tersebut bisa menjadi acuan bagi nasabah untuk tetap tenang menghadapi tagihan hutang pinjolnya.
Jika ada nasabah yang melakukan dan tidak sesuai aturan, pihak nasabah bisa melaporkan langsung ke kanal OJK melalui websitenya.
1. Lapor ke OJK via email ke [email protected]
2. Pihak kepolisian jika ada penagihan yang dilakukan DC pinjol dengan kekerasan atau mengambil aset nasabah.