Salah satu manfaat BPJS Kesehatan yang tetap diberikan adalah subsidi untuk pembelian kacamata. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berikut ini adalah besaran subsidi:
- Kelas 3: Rp 165.000
- Kelas 2: Rp 220.000
- Kelas 1: Rp 330.000
Subsidi ini hanya dapat dimanfaatkan sekali dalam dua tahun. Setelah penerapan KRIS, besaran dan mekanisme subsidi ini kemungkinan akan disesuaikan berdasarkan standar manfaat baru.
Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai saluran:
- Aplikasi Mobile JKN
- Mobile Banking (M-Banking)
- Dompet digital (OVO, DANA, GoPay, dll.)
- Minimarket (Indomaret, Alfamart)
- Kantor cabang BPJS Kesehatan
Baca Juga: Diteror DC Lapangan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan ke OJK hingga Kepolisian
Implementasi KRIS: Tantangan & Harapan
Transformasi dari sistem kelas ke KRIS bukan tanpa tantangan. Rumah sakit harus menyesuaikan infrastruktur dan layanan sesuai standar baru. Pemerintah pun harus memastikan kesiapan teknis, anggaran, dan regulasi.
Namun, jika diterapkan secara konsisten dan adil, KRIS diyakini mampu memperbaiki ketimpangan layanan kesehatan di Indonesia dan memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bentuk perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Reformasi sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS adalah langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keadilan layanan kesehatan.
Dengan penghapusan kelas 1, 2, dan 3, semua peserta akan memperoleh standar pelayanan rawat inap yang setara. Meski besaran iuran belum berubah, peserta diimbau untuk terus memantau perkembangan regulasi serta memastikan status kepesertaan tetap aktif untuk menghindari kendala layanan.