Ketika kamu menunggak utang dan data disebar, cobalah menghubungi pihak aplikasi dan sampaikan kendala sehingga sulit untuk membayar utang.
Komunikasikan dengan baik dan buat kesepakatan tentang waktu pembayaran, kemudian minta pihak pinjol untuk tidak menyebarkan data pribadimu.
3. Laporkan ke OJK
Jika kamu menggunakan aplikasi pinjaman online yang legal dan sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka penyebaran data pribadi tidak akan terjadi.
Pasalnya pinjol resmi memiliki ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga tidak asal menyebarkan data pribadi pengguna secara asal.
Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Bayar Tagihan Pinjol di Aplikasi Kredivo
Namun jika ada aplikasi pinjol yang menyebarkan data pribadi tanpa izin, ini sudah melanggar aturan maka bisa laporkan langsung ke OJK.
Sertakan bukti sebagai penguat laporan kamu untuk mendapat tindakan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Untuk melaporkannya bisa melalui link berikut:
Begitulah beberapa tips yang bisa kamu lakukan jika data disebar pinjol tanpa izin karena galbay. Tentu saja risiko seperti ini mungkin saja terjadi ketika kamu menggunakan aplikasi pinjaman online.