Pencairan Bansos PKD Tahap 1 2025 dari Pemprov DKI Jakarta Telah Dimulai Sejak Maret, Kapan Selanjutnya?

Rabu 23 Apr 2025, 20:00 WIB
Pemberian Bansos PKD secara simbolis oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025. (Sumber: Dok. Kominfotik)

Pemberian Bansos PKD secara simbolis oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025. (Sumber: Dok. Kominfotik)

POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta (@dinsosdkijakarta), pencairan bansos PKD tahap pertama untuk tahun 2025 telah dimulai sejak tanggal 24 Maret 2025.

Bantuan ini disalurkan melalui tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Ketiga program ini menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari.

Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang dicairkan sekaligus untuk periode tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2025.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda yang Terdaftar Akan Mendapatkan Saldo Dana Bansos Rp200.000 dari BPNT Tahap 2? Simak Cara Ceknya di Sini!

Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap penerima pada tahap pertama ini mencapai Rp900.000.

Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening Bank DKI milik penerima, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan transparan.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima mendapatkan dana pada hari yang sama.

Masyarakat diimbau untuk secara rutin memeriksa saldo di kartu ATM Bank DKI mereka guna memastikan dana telah masuk.

Informasi ini menjadi kabar gembira, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga dengan anak usia dini yang mengandalkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Baca Juga: SELAMAT Rekening BSI Anda Terima Transferan Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH 2025, Cek Informasi Tahapan Pencairannya!

Terima dana bansos PKD dari pemprov DKI Jakarta. (Sumber: Pinterest)

Verifikasi Online untuk Tahap Berikutnya

Berita Terkait

News Update