Cek NIK KTP Penerima Subsidi Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Usai Proses Ground Checking DTSEN Dihentikan

Rabu 23 Apr 2025, 07:29 WIB
Proses Ground Checking DTSEN untuk persiapan penyaluran bansos BPNT Tahap w tahun 2025 telah dihentikan. (Sumber: Pixabay/Mufid Majnun)

Proses Ground Checking DTSEN untuk persiapan penyaluran bansos BPNT Tahap w tahun 2025 telah dihentikan. (Sumber: Pixabay/Mufid Majnun)

Diketahui bahwa saat ini baru ada sebanyak 50 persen dari total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah disurvei oleh para pendamping sosial.

Meski begitu, KPM yang belum sempat disurvei pada tahap ini tak perlu risau karena pemerintah akan kembali melakukan Ground Checking setiap beberapa bulan sekali.

"Menurut informasi, per tiga bulan sekali akan tetap dilakukan survei Ground Check dan nama-nama yang akan disurvei nanti, yaitu untuk menyelesaikan list nama-nama masyarakat yang seharusnya disurvei pada tahap ini akan tetapi belum dapat disurvei," ujarnya.

Lebih lanjut, pemilik akun pun menyampaikan bagi masyarakat yang belum disurvei, namun menerima saldo dana bansos BPNT Tahap 1 tahun 2025 dari pemerintah, maka kemungkinan besar akan tetap dapat bantuan pemerintah pada tahap kedua ini.

"Selagi bapak ibu masih layak bantuan sosial dan tidak termasuk ke dalam daftar masyarakat tidak layak bansos, maka bantuan sosialnya nya untuk tahap dua dan seterusnya masih akan tetap cair," jelasnya.

Cek Penerima Bansos BPNT

Bagi Anda yang mau mengecek status bansos nya, dapat mengunjungi situs resmi Kemensos. Berikut panduan lengkap yang dapat diikuti.

1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

Buka browser di perangkat dan masuk ke situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status kepesertaan bansos.

2. Isi lokasi tempat mu berada

Masukkan data wilayah yang dibutuhkan, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan.

Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan wilayah tempat mu berada.

3. Isi nama penerima manfaat

Setelah mengisi data-data terkait tempat tinggal, Anda bisa mengisi nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana

Kemudian, masukkan kode captcha berupa empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

Jika huruf kode tidak terlihat dengan jelas, Anda bisa memuat ulang bagian kode untuk mendapatkan kode baru.

5. Klik "Cari Data"

Berita Terkait

News Update