POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah menghentikan proses Ground Checking atau survei lapangan untuk memastikan validitas data penerima bansos BPNT Tahap 2 tahun 2025 yang dinilai masih atau sudah tidak layak.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bantuan sosial yang dicairkan pemerintah secara bertahap setiap tahunnya.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, BPNT adalah bantuan pangan yang disalurkan pemerintah kepada keluarga rentan miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hariannya.
Baca Juga: Cair April 2025! Ini Daftar 4 Bansos yang Mulai Disalurkan untuk KPM dengan NIK KTP Terdaftar
Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya untuk membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat agar mampu membeli bahan kebutuhan pokok setiap hari.
Penyaluran bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2025 telah dilaksanakan pada awal Februari dan sebagian besar masih menggunakan basis data yang lama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena sumber data terbaru, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih dalam proses persiapan.
Kendati demikian, sejak beberapa waktu lalu, pemerintah telah melakukan proses Ground Checking atau pendataan langsung ke lapangan untuk mendata masyarakat yang dinilai masih layak terima bansos dan terverifikasi di DTSEN.
Namun, saat ini pemerintah telah menginstruksikan para pendamping sosial untuk menghentikan proses Ground Checking mengingat jadwal penyaluran bansos yang berlangsung sebentar lagi.
Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari chanel YouTube Pendamping Sosial, proses Ground Checking telah dihentikan pada Selasa, 22 April 2025.
"Bahwa saya ini pemerintah telah menghentikan yang namanya survei Ground Check dan akan menggunakan data yang ada sementara untuk diserahkan ke BOS untuk menjadi acuan penyaluran bantuan sosial pada tahap kedua tahun 2025 ini," kata pemilik akun Pendamping Sosial, seperti dikutip Poskota pada Rabu, 23 April 2025.
Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Manfaat untuk Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2