5 Kebiasaan Sepele Ini Bisa Menyebabkan Gagal Bayar Pinjol Tanpa Disadari

Rabu 23 Apr 2025, 07:53 WIB
5 kebiasaan-kebiasaan fatal yang dilakukan oleh nasabah gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol). (Sumber: Pinterest)

5 kebiasaan-kebiasaan fatal yang dilakukan oleh nasabah gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol). (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Mabar 4 Game Penghasil Saldo DANA Bisa Klaim Uang Gratis Setiap Minggu, Langsung Main Sekarang!

Apa Kata OJK dan Pemerintah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia telah mengakses layanan pinjol sejak 2020. Dari jumlah tersebut, hampir 15% mengalami keterlambatan atau gagal bayar.

Sebagai respons, OJK mengeluarkan regulasi ketat terkait penyelenggara pinjaman digital, seperti:

  • Kewajiban transparansi bunga dan biaya layanan
  • Larangan penagihan tidak etis
  • Mekanisme pelaporan dan pengaduan untuk korban

Pemerintah juga gencar mengembangkan kurikulum literasi digital dan membuka akses layanan keuangan formal di daerah terpencil untuk mengurangi ketergantungan pada pinjol ilegal.

Saatnya Menjadi Konsumen Cerdas

Kebiasaan galbay bukan hanya soal keterbatasan ekonomi, tetapi juga cerminan buruknya pengelolaan keuangan pribadi. Dengan memahami risikonya dan memperbaiki pola pikir terhadap utang, masyarakat bisa terhindar dari krisis finansial yang lebih besar.

Mengambil pinjaman bukanlah dosa, tetapi mengambil pinjaman tanpa perhitungan dan niat membayar adalah bencana. Mari kita menjadi pengguna fintech yang bijak, sadar hukum, dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

News Update