Namun pihak tersebut tidak bisa memberikan bukti apa pun. “Kalau memang tidak bisa menunjukkan bukti transfer, saya akan laporkan ke kepolisian,” tegas Maya.
Setelah ancaman pelaporan ke pihak berwajib, teror dari debt collector pun berhenti. Namun dampak dari penyebaran data dan tekanan sosial masih dirasakan hingga kini.
Kasus ini menyoroti maraknya praktik penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal di Indonesia.