Pelaksanaan PSU di Tasikmalaya digelar di seluruh wilayah kabupaten. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menemukan pelanggaran syarat pencalonan.
MK memerintahkan penggantian calon nomor urut 3, Ade Sugianto, yang dinyatakan tidak sah karena sudah menjabat dua periode. KPU kemudian menggantinya dengan pasangan Ai Dianantani-IIP Miftahul Paoz.
Kini, tiga pasangan calon yang bersaing di PSU Tasikmalaya adalah Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopri Al-Ayubi, dan Ai Dianantani-IIP Miftahul Paoz. Proses pemungutan suara dilakukan di 2.847 TPS yang tersebar di 39 kecamatan.