“Mungkin tidak secara detail, pokok permasalahannya hanya perselisihan dan pertengkaran,” jelasnya.
“Ada perselisihan dan pertengkaran sehingga dia mendalilkan dengan pasal 19 huruf F Pemerintah Pemerintah Nomor 9 tahun 2005,” sambung Suryana.

“Mungkin tidak secara detail, pokok permasalahannya hanya perselisihan dan pertengkaran,” jelasnya.
“Ada perselisihan dan pertengkaran sehingga dia mendalilkan dengan pasal 19 huruf F Pemerintah Pemerintah Nomor 9 tahun 2005,” sambung Suryana.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.