KJP Plus Resmi Dicairkan! Dana Dibagi Antara Biaya Rutin dan Berkala, Simak Bedanya di Sini

Kamis 17 Apr 2025, 22:00 WIB
Bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 cair sejak 8 April 2025. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

Bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 cair sejak 8 April 2025. (Sumber: Instagram/@upt.p4op)

Sebagian dari biaya rutin, maksimal Rp100.000 per bulan, dapat digunakan secara tunai, memberikan fleksibilitas bagi keluarga untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Baca Juga: Anda Ingin Cek Saldo KJP April 2025 Lewat HP? Begini Caranya!

Sementara itu, sisa biaya rutin dialokasikan untuk penggunaan non-tunai, seperti pembelian di merchant resmi yang bekerja sama dengan Bank DKI.

Di sisi lain, biaya berkala memiliki peran yang tak kalah penting, namun seringkali kurang dipahami oleh penerima.

Biaya ini dirancang untuk kebutuhan pendidikan yang tidak muncul setiap hari, tetapi memiliki dampak besar terhadap kelancaran proses belajar.

Untuk memahami lebih lanjut, mari kita bahas secara terperinci apa yang dimaksud dengan biaya berkala.

Baca Juga: Daftar Bansos Cair Hari Ini Senin 14 April 2025! Mulai dari PIP, KJP, hingga PKH, Segera Cek Nama Anda dengan NIK e-KTP

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyerahkan KJP Plus kepada perwakilan siswa di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Kominfotik Jakarta)

Apa Itu Biaya Berkala dalam KJP Plus?

Biaya berkala dalam program KJP Plus merujuk pada dana yang dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan yang bersifat musiman atau tidak rutin.

Berbeda dengan biaya rutin yang digunakan untuk keperluan harian, biaya berkala dimaksudkan untuk pembelian barang atau jasa yang dibutuhkan secara berkala, seperti seragam sekolah, sepatu, tas, buku pelajaran, atau alat tulis.

Selain itu, biaya ini juga dapat digunakan untuk kebutuhan lain yang mendukung perkembangan akademik, seperti pembayaran kursus tambahan yang diizinkan atau alat bantu belajar tertentu.

Baca Juga: Cara Mencairkan Uang Gratis Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Siapkan Rekening Bank DKI

Penggunaan biaya berkala bersifat non-tunai, yang berarti dana hanya dapat digunakan melalui transaksi di merchant resmi atau toko yang telah bekerja sama dengan program KJP Plus.

Berita Terkait

News Update