Agar bisa menerima bantuan ini, siswa harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Diusulkan oleh sekolah sebagai calon penerima
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga prasejahtera, yatim/piatu, atau tinggal di panti sosial
Prosedur Pencairan Dana
Dana bantuan bisa dicairkan melalui bank penyalur seperti BRI atau Mandiri, dengan ketentuan:
- Bawa buku tabungan dan kartu debit ke teller bank
- Jika sudah punya akses rekening aktif, pencairan bisa dilakukan lewat ATM
- Untuk siswa SD dan SMP, pencairan harus didampingi orang tua/wali
Baca Juga: Beberapa Penyebab Saldo Dana Bantuan PIP Tidak Cair, Awas Nomor Empat Sering Terjadi!
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap proses pengecekan dan pencairan dana PIP menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah dijangkau. Selalu pantau status bantuan secara berkala dan konsultasikan dengan sekolah jika menemui kendala.
Cek status bantuan sekarang di: https://pip.kemendikdasmen.go.id