Pada kesempatan lain, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihak penyidik akan segera menyerahkan berkas Vadel ke Kejaksaan.
Namun hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas kasus Vadel atas laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani.
"Penyidik masih melengkapi berkas yang akan dikirim ke Kejaksaan," kata Nurma.
Baca Juga: Respons Razman usai Disebut Memperkeruh Hubungan Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani
Nurma mengatakan biasanya penyidik akan menyerahkan berkas tidak lebih dari masa tahanan 60 hari.
"Sebelum 60 hhari tentu berkas sudah dinyatakan lengkap," katanya.
Sebagai informasi, Vadel dilaporkan ke polisi oleh Nikita Mirzani atas kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anak sulungnya, LM.