Kebijakan ini bertujuan agar bantuan hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, dan tidak jatuh ke tangan yang secara ekonomi dianggap mampu.
Berikut ini adalah sejumlah indikator baru yang menjadi alasan utama seseorang tidak lagi layak menerima bansos tahap 2 di tahun 2025.
Daftar Penerima Bansos yang Dicoret
Seperti dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, berikut ini adalah 6 kriteria baru yang membuat seseorang bisa dinyatakan tidak lagi layak menerima saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025.
1. Punya Sepeda Motor Mewah atau Kendaraan Lebih dari Dua Unit
Kepemilikan kendaraan roda dua dengan nilai jual di atas Rp30 juta atau memiliki lebih dari dua kendaraan bermotor kini dianggap sebagai tanda bahwa seseorang memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
Oleh karena itu, nama mereka akan otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Kriteria ini ditujukan agar bansos tidak lagi diterima oleh individu atau keluarga yang sebetulnya memiliki daya beli tinggi.
2. Memiliki Mobil Pribadi
Siapa pun yang tercatat memiliki mobil, baik itu dalam bentuk kendaraan pribadi maupun usaha, tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Mobil dianggap sebagai aset bernilai tinggi yang tidak dimiliki oleh keluarga miskin. Hal ini menjadi indikator bahwa si pemilik tidak tergolong dalam kelompok ekonomi rentan.
3. Penghasilan Melebihi Batas Minimum UMR/UMK/UMP
Kini pemerintah juga mulai memperketat pengawasan berdasarkan penghasilan riil.
Jika seseorang memiliki pendapatan yang melampaui batas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), maka ia secara otomatis dianggap tidak lagi layak menerima bansos, meskipun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Ada Anggota Keluarga yang Bekerja di ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, atau Perangkat Desa
Jika dalam satu rumah terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai BUMN/BUMD, maka keluarga tersebut secara otomatis dinyatakan tidak berhak lagi mendapatkan bansos.