Selanjutnya, arisan ini sebagian besar dimenangkan oleh nama-nama fiktif dan pelaku kerap mangkir ketika ada pemenang asli.
"Kerugian dari arisan setelah dihitung sebesar Rp706 juta rupiah," imbuhnya.
Untuk modus operandi kedua, lanjut Arwin, pelaku mengiming-imingi enam orang investor dengan keuntungan sebesar 20 persen dari nilai uang yang diinvestasi. Namun, berbulan-bulan belum ada hasil.
Baca Juga: 3 Cara Agar Tidak Terjebak Investasi Bodong, Jangan Asal Pilih!
"Setelah di dalami uang yang investasi untuk perputaran pulsa ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan untuk menutup arisan yang sudah mulai tidak terkontrol pelaku," tuturnya.
Kemudian kasus ketiga, pelaku menawarkan tabungan dengan keuntungan minyak 2 liter setiap Rp1 juta uang yang ditabung.
"Ketiga tabungan, tabungan ini berjalan 10 bulan, pelaku mengiming-imingi akan memberikan keuntungan berupa minyak setiap satu juta tabungan, misal korban menabung 10 juta maka dia akan menerima minyak 2 liter sebanyak 20," bebernya.
"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan," kata Arwin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.