Pemilik kanal YouTube CEK BANSOS itu menyebtkan bahwa ada beberapa ciri-ciri pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berpotensi namanya masuk DTSEN.
Berikut beberapa di antaranya:
1. Terdaftar Aktif sebagai Penerima Bansos Pemerintah
Pertama adalah Anda harus sebagai terdaftar aktif sebagai penerima Bansos dari pemerintah. Artinya, pernah terdaftar di DTKS.
“Syarat yang pertama adalah terdaftar aktif sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah melalui DTKS karena tahap 1 masih menggunakan DTKS,” kata dia.
2. Sudah Mencarikan Bansos dari Pemerintah
Kemudian, yang kedua adalah sudah mencairkan Bansos dari pemerintah baik melalui KKS atau Kantor Pos Indonesia.
“Kemudian, yang kedua sudah melakukan proses pencairan bantuan sosial dari pemerinta,” lanjunya.
3. Status Pencairan di SIKS-NG Sudah Berubah Periode
Setelah itu, status pencairan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sudah berubah dari tahap 1 ke tahap 2.
“Yang ketiga, sudah berubah status periode salurnya ke Januari, Februari, Maret,” lanjutnya.
Namun perlu dicatat bahwa penyaluran Bansos tahap 2 ini masih menunggu hasil survei atau ground check selesai.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait ciri-ciri pemilik NIK KTP yang dapat masuk ke DTSEN, semoga bermanfaat.
