Ketahui siapa saja yang berhak menerima dan aturan pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 terbaru. (Sumber: Poskota/Faiz)

EKONOMI

PKH dan BPNT Tahap 2 Cair H+4 Lebaran! Cek 4 Komponen Penerima dan Aturan Terbaru untuk Masyarakat yang NIK KTP Terdaftar sebagai KPM

Jumat 04 Apr 2025, 10:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan sejumlah program bansos Kemensos ini telah resmi ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua mulai dicairkan pada H+4 Lebaran Idul Fitri 1446 H tahun 2025, tepatnya pada tanggal 3 April 2025 kemarin.

Meski begitu, terdapat aturan penting yang wajib diperhatikan para KPM agar bantuan tetap cair di tahap berikutnya. Pelanggaran terhdadap aturan ini berpotensi menyebabkan bantuan sosial dicabut secara otomatis.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair? Berikut Ini Jadwal Pencairannya Tahun 2025

Penyaluran Bansos Program Indonesia Pintar (PIP)

Salah satu bantuan sosial yang sudah mulai cair adalah Program Indonesia Pintar (PIP), terutama untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Berdasarkan pantauan, sejumlah KPM telah menerima pencairan bantuan subsidi saldo dana bansos dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp225.000 hingga Rp450.000, tergantung jenjang pendidikan dan sistem pencairan (per semester atau penuh).

Penerima bansos PIP diimbau untuk menggunakan dana bantuan sesuai peruntukannya, seperti membeli perlengkapan sekolah (buku, tas, seragam, sepatu) hingga membayar SPP.

Adapun cara yang bisa penerima manfaat lakukan untuk memeriksa status pencairan bantuan sosial adalah dengan mengunjungi situs resmi cek bansos PIP di pip.dikdasmen.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ini Alasan Mengapa Bansos Tidak Cair, Cek Penyebab dan Solusinya di Sini

Aturan Baru untuk Penerima Bantuan Sosial 2025

Para penerima bantuan sosial, bagi dari program PKH maupun BPNT, diimbau untuk tidak melakukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama sendiri.

Pihak bank penyalur, seperti Bank BRI, kini melakukan pengecekan rutin, dan jika ditemukan adanya pinjaman KUR atas nama penerima bansos, maka bantuan sosial dari pemerintah akan dicabut secara otomatis.

Kasus seperti ini diketahui sudah terjadi di beberapa daerah, di mana bantuan sosial untuk tahap selanjutnya tidak lagi dicairkan akibat ditemukan adanya pinjaman KUR yang dilakukan oleh para KPM.

Selain pelanggaran pinjaman KUR, penerima manfaat yang memiliki daya listrik rumah tangga sebesar 2.200 VA ke atas juga akan dicabut haknya dalam menerima bantuan sosial.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk validasi kelayakan penerima agar program bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran.

Sementara itu, untuk penyaluran tahap kedua tahun 2025 ini, hanya empat komponen dari bansos PKH yang dicairkan, di antaranya:

Pencairan bansos tahap kedua hanya diberikan kepada para KPM yang lolos ground chekcing, yang dilakukan pada bulan Maret 2025 lalu.

Penerima bisa melakukan pengecekkan status pencairan bantuan sosial melalui sistem SIKS-NG terbaru yang dapat diakses oleh pendamping sosial.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Tags:
Bantuan Sosial Bansos Bansos PKHBansos BPNTBansos PIPBansos 2025Bansos Kemensos Cek Bansos Cek Bansos PKHCek Bansos PIPCek Bansos BPNTCek Bansos 2025Cek Bansos CairSaldo Dana Bansos

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor