Pensiunan PNS Wajib Tahu! Ini Komponen Lengkap Penerima Gaji ke-13 yang Dicairkan Juni 2025

Jumat 04 Apr 2025, 15:20 WIB
Update terbaru! Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri cair Juni 2025, berikut daftar penerima dan komponen penghitungannya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Update terbaru! Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri cair Juni 2025, berikut daftar penerima dan komponen penghitungannya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 yang akan dilaksanakan pada Juni mendatang.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian para pensiunan selama bertugas di instansi pemerintah. PT Taspen (Persero) sebagai badan penyalur telah mempersiapkan mekanisme pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut.

Yang menggembirakan, pembayaran kali ini akan dilakukan secara penuh tanpa adanya pemotongan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Gaji ke 13 Tahun 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Komponen Penerimanya

Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan mencakup seluruh pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara serta akan memberikan hak pensiunan tepat waktu dan penuh sesuai ketentuan,

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan perhatian khusus pemerintah terhadap kesejahteraan para purnabhakti negara.

Kelompok Penerima Gaji ke-13

Berdasarkan PP No. 11/2025, berikut daftar lengkap penerima gaji ke-13:

  • Pensiunan PNS: Termasuk mantan pegawai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi vertikal.
  • Pensiunan TNI: Mencakup pensiunan Tentara Nasional Indonesia dari semua angkatan.
  • Pensiunan Polri: Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia.
  • Pensiunan Pejabat Negara: Mantan menteri, gubernur, dan pejabat tinggi negara lainnya.

Penerima manfaat harus terdaftar aktif dalam sistem pembayaran pensiun PT Taspen (Persero) atau lembaga penyalur resmi lainnya.

Baca Juga: Selamat! Gaji ke-13 PNS Segera Cair Jelang Ajaran Baru Sekolah, Cek Jadwal Pencairannya

Rincian Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen yang dihitung berdasarkan besaran pensiun bulanan. Berikut perinciannya:

  • Pensiun Pokok: Dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja sebelum pensiun.
  • Tunjangan Keluarga: Diberikan jika pensiunan memiliki tanggungan (istri/suami dan anak maksimal 2 orang).
  • Tunjangan Pangan: Besaran mengikuti standar inflasi bahan pokok nasional.
  • Tambahan Penghasilan: Insentif khusus yang ditetapkan pemerintah setiap tahun.

Misalnya, seorang pensiunan golongan IV dengan masa kerja 30 tahun diperkirakan menerima gaji ke-13 sekitar Rp 12–15 juta, tergantung tunjangan yang berlaku.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Segera Cair Usai Lebaran 2025, Berikut Ini Jadwal Pencairannya

Mekanisme dan Jadwal Pembayaran

PT Taspen (Persero) sebagai penyalur resmi akan melakukan pencairan secara bertahap mulai 1-30 Juni 2025. Prosesnya adalah sebagai berikut:

  • Pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan karena pembayaran otomatis.
  • Dana akan ditransfer ke rekening masing-masing bersamaan dengan pencairan pensiun bulan Juni.

Bagi yang belum menerima, dapat melapor ke kantor Taspen terdekat atau melalui call center 1500-123.

Bagi para pensiunan PNS yang membutuhkan informasi lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi kantor PT Taspen terdekat atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id.

Pastikan data Anda tercatat dengan benar agar proses pencairan gaji ke-13 berjalan lancar. Jangan ragu untuk bertanya jika terdapat hal yang belum dipahami terkait kebijakan ini.


Berita Terkait


News Update