Pensiunan PNS Wajib Tahu! Ini Komponen Lengkap Penerima Gaji ke-13 yang Dicairkan Juni 2025

Jumat 04 Apr 2025, 15:20 WIB
Update terbaru! Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri cair Juni 2025, berikut daftar penerima dan komponen penghitungannya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Update terbaru! Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri cair Juni 2025, berikut daftar penerima dan komponen penghitungannya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 yang akan dilaksanakan pada Juni mendatang.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian para pensiunan selama bertugas di instansi pemerintah. PT Taspen (Persero) sebagai badan penyalur telah mempersiapkan mekanisme pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut.

Yang menggembirakan, pembayaran kali ini akan dilakukan secara penuh tanpa adanya pemotongan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Gaji ke 13 Tahun 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Komponen Penerimanya

Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan mencakup seluruh pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara serta akan memberikan hak pensiunan tepat waktu dan penuh sesuai ketentuan,

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan perhatian khusus pemerintah terhadap kesejahteraan para purnabhakti negara.

Kelompok Penerima Gaji ke-13

Berdasarkan PP No. 11/2025, berikut daftar lengkap penerima gaji ke-13:

  • Pensiunan PNS: Termasuk mantan pegawai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi vertikal.
  • Pensiunan TNI: Mencakup pensiunan Tentara Nasional Indonesia dari semua angkatan.
  • Pensiunan Polri: Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia.
  • Pensiunan Pejabat Negara: Mantan menteri, gubernur, dan pejabat tinggi negara lainnya.

Penerima manfaat harus terdaftar aktif dalam sistem pembayaran pensiun PT Taspen (Persero) atau lembaga penyalur resmi lainnya.

Baca Juga: Selamat! Gaji ke-13 PNS Segera Cair Jelang Ajaran Baru Sekolah, Cek Jadwal Pencairannya

Rincian Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen yang dihitung berdasarkan besaran pensiun bulanan. Berikut perinciannya:

  • Pensiun Pokok: Dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja sebelum pensiun.
  • Tunjangan Keluarga: Diberikan jika pensiunan memiliki tanggungan (istri/suami dan anak maksimal 2 orang).
  • Tunjangan Pangan: Besaran mengikuti standar inflasi bahan pokok nasional.
  • Tambahan Penghasilan: Insentif khusus yang ditetapkan pemerintah setiap tahun.

Berita Terkait


News Update