POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP tertera nama Anda yang ada di daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bersiap terima saldo dana bansos Rp600.000 tahap 2 2025.
Saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT tahap 2 2025 tersebut mencakup periode pencairan bulan April-Juni 2025.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan, yang dicairkan sekaligus setiap tiga bulan dalam bentuk saldo sebesar Rp600.000.
Jika tidak ada kendala, maka selama satu tahun, setiap penerima BPNT bisa menerima total dana bansos sebesar Rp2.400.000.
Pada tahap kedua tahun 2025 ini juga menandai adanya perubahan besar dalam sistem pendataan bantuan sosial.
Pemerintah resmi meninggalkan sistem lama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan menggantinya dengan sistem baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Jadi, apabila NIK e-KTP terdaftar nama Anda kini masuk di sistem terbaru, maka berhak menerima bantuan Rp600.000 yang akan digelontorkan pada tahap kedua.
Anda bisa mengecek status penerima bansos BPNT tahap kedua itu melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Jadwal Pencairan Bansos BPNT
Sesuai informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan tahap kedua BPNT tahun 2025 diprediksi akan mulai dilakukan pada tanggal 6 April 2025.
Namun, pencairan dana tidak serta merta dilakukan begitu saja. Setiap penerima wajib menjalani proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan data yang tercantum sesuai dengan kondisi terkini.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengecek status penerima dengan NIK e-KTP.
Jika pada kolom BPNT muncul keterangan “YA”, artinya Anda berpeluang besar untuk menerima bantuan sosial tersebut dalam waktu dekat.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Berikut adalah langkah-langkah lengkap dan terperinci yang bisa Anda ikuti untuk mengecek status penerima bansos BPNT tahap 2 2025.
1. Akses Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka situs resmi milik Kementerian Sosial yang khusus disediakan untuk pengecekan penerima bansos.
Anda bisa mengaksesnya melalui tautan https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.
2. Isi Data Wilayah Sesuai KTP
Setelah halaman terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi data wilayah. Pastikan untuk memilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Data ini harus diisi sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP Anda, karena sistem akan mencocokkan informasi berdasarkan data kependudukan tersebut.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Selanjutnya, isilah kolom nama dengan nama lengkap penerima manfaat (PM). Hindari penggunaan gelar atau singkatan agar data tidak gagal terbaca.
Nama yang Anda masukkan harus sama persis seperti yang tercantum pada KTP agar sistem bisa melakukan pencocokan data secara akurat.
4. Masukkan Kode Captcha (Verifikasi Keamanan)
Untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh pengguna asli dan bukan robot, sistem akan meminta Anda memasukkan kode verifikasi berupa kombinasi huruf yang muncul di layar.
Perhatikan baik-baik huruf yang ditampilkan, dan ketik sesuai pada kolom yang tersedia. Jika kode sulit dibaca, Anda bisa klik ikon “refresh” untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik Tombol “Cari Data”
Jika semua data sudah diisi dengan benar, klik tombol "Cari Data". Sistem akan mulai memproses permintaan Anda dan melakukan pencocokan dengan database yang ada.
6. Lihat Hasil dan Informasi Penerima
Apabila data Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, maka akan muncul informasi berupa nama, wilayah, jenis, dan periode bantuan.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa mengecek status bansos BPNT secara mandiri kapan dan di mana saja.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di sistem Kemensos.
Disamping itu, perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
.webp)